BrataPos-Gresik, Berkat kejelihan dan strategi yang matang dari seorang Mulyono, SH., M.M. selaku Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol PP Gresik, berkali-kali petuga Satpol PP menyikat para pramusaji diwarung remang-remang. Kini kejelihan itu diterapkan lagi untuk mengobok-obok warung remang-remang yang ada di wilayah Gresik. Bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Gresik. Senin (20/2/17) malam hingga sampai larut malam, Satpo PP kembali melakukan sidak (operasi) disebuah warung pangku yang diduga di jadiakan pesta minuman keras dan juga diduga melayani esek-esek.
Dari5 ( Lima) warung pangku yang menjadi tujuan oleh petugas Satpol PP, di mulai dari warung yang berlokasi di Desa Pandangan, Deganden, Romo, Pongangan, dan Kota. Dari 5 (Lima) warung remang-remang ini petugas berhasil menggaruk 11 (sebelas) wanita pramusaji yang berpakaian sexi yang masih usia 20 (dua puluh) sampai 30 (tiga puluh) tahun, dibawa ke margo Satpol PP, dan menyita belasan botol minuman keras, serta menyita alat musik.
Dalam razia tersebut, petugas dengan seragam lengkap, menyisir di warung yang ada di Desa Pandangan. Hasilnya, dari penyisiran warung tersebut petugas mengamankan 2 (dua) wanita dan beberapa botol minuman keras.
Selanjutanya petugas yang berjumlah ratusan personil, melakukan sidak di warung yang ada di Desa Deganden. Alhasil, dari warung tersebut, petugas behasil mengamankan 4 (empat) wanita dan alat penghibur musik.
Tak puas mendapatkan 6 (enam) wanita pramusaji yang berpakaian tidak pantas ini, petugas melanjutkan penyisiran di warung yang berada di Desa Roomo. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) wanita yang masih berbau minuman keras serta beberapa botol minuman keras.
Tak cukup sampai disitu, petugas langsung bergerak cepat pindah lokasi tepatnya warung yang ada di Desa Pongangan dan Kota. Dari warung itu petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) wanita dan belasan botol minuman keras.
Menurut Mulyono, SH., M.M. selaku Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol PP Gresik, razia tersebut dilakukan pihaknya pada malam hari, karena biasanya warung itu banyak yang mengunjungi.” terbukti dari hasil penyisiran 5 (lima) warung, kita mengamankan 11 (sebelas) wanita dan belasan botol minuman keras,” katanya (21/2/17).
Mulyono menambahkan, warung remang-remang itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2003 tentang larangan peredaran miras. Dan Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2013 tentang Trantibum.” Dari 11 (sebelas) wanita ini kita data dan kita bawa ke Dinas Sosial,” imbuhnya. (jml/mhd)