Gresik, Brata Pos
Anggota Reskrim Polsek Cerme yang di komandoi Kanit Reskrim Aiptu Hari Subandrio harus di berikan jempol dua jari terkait keberhasilannya untuk memberantas Narkoba. Pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 pukul 14.00 wib, Anggota Reskrim Polsek Cerme berhasil uangkap pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, di Perum Banjarsari Asri Blok A-1 No. 22 RT.06 RW.01 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Tersangka bernama Mohammad Iksan alias Okik (38), alamat Dusun Betiring RT.05 RW.02 Desa Banjarsari, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, atau tempat tinggalnya di Perum Banjarsari Asri Blok A-1 No.22 RT.06 RW.01 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Cerme, Aiptu Hari Subandrio mengatakan, tersangka ini mengaku membeli Narkotika jenis shabu dari Rais yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cerme, yang bertransaksi di Surabaya.” dan selanjutnya di edarkan oleh tersangka di sekitaran Perum Banjarsari Asri. Setelah anggota Reskrim melihat gerak geriknya pria asli Kota Pudak ini di depan rumahnya, kita langsung menyergapnya dan dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya,” jelasnya hari (12/2/17).
Setalah dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita berhasil menyita barang bukti, masing-masing, 5 (lima) buah plastik Klip berisikan sisa shabu dengan berat masing-masing, 1,20 Gram, 0,15 Gram, 1,15 Gram, 0,17 Gram, 0,21 Gram, dan 0,34 Gram. Serta 1 (satu) buah bong, 4 (empat) potong pipet kaca yang terdapat sisa sabunya dengan berat masing-masing 1,34 Gram, 1,09 Gram, 0,87 Gram, dan 1,28 Gram.1 (satu) buah HP Merk Prince warna abu-abu, 1 (satu) buah botol berisikan cairan alkohol, 1 (satu) buah HP Merk Prince warna abu-abu, 2 (dua) buah skrop plastik dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip kosong, Uang tunai Rp.126.000,- (Seratus Dua puluh Enam Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver Made In China,” imbuhnya.
Kini tersanga ditahan di Mapolsek Cerme untuk dilakukan pengembangan jaringan Narkoba. Kini tersangka tidak bisa lagi menjual barang haram setan itu, lantaran dijebloskan dibalik pahitnya jeruji besi penjara Mapolsek Cerme. Tersangka dikenakan pasal 114 dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (jml/mhd)