Gresik, Brata Pos
Mapolsek Cerme kembali ungkap kasus pengedaran Narkoba jenis shabu-shabu yang sering transaksi barang setan itu di Jalan Raya Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti-Gresik, pada hari Selasa, (07/2/17) sekitar Jam 03.00 dini hari wib.
Dalam penangkapan terhadap tersangka asli arek Tandes ini dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Cerme, yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Cerme, Aiptu Hari Kisbandrio.
Berawal dari laporan warga, dengan Lp/03.A/II/2017/Res Gsk Sek Cerme Tanggal 07 Februari 2017, dimana di Jl. Raya Desa Pelem Watu sering dilakukan transaksi jual beli shabu oleh tersangka Nurrianto (32) seorang pekerja pabrik, yang beralamat Wonorejo II/11A, RT.15 RW.02, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya langsung disergap dan dibawa ke Mapolsek Cerme.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tangan tersangka, 5 (lima) bungkus klip plastik berisi shabu masing-masing dengan berat timbang 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram, 0,47 (nol koma empat tujuh) Gram, 0,43 (nol koma empat tiga) Gram, 0,41(nol koma empat satu) Gram, dan 0,39 (nol koma tiga sembila) Gram, total shabu seberat 2,1 Gram.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh polisi ke rumah tersangka, ditemukan 1 (satu) pipet, 1 (satu) buah hp merk lenovo warna hitam, 2 (dua) korek gas, 6 (enam) klip plastik kosong, dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki nopol. L 3594 XI, warna hitam.
Kanit Reskrim Polsek Cerme Aiptu Hari Kisbandrio mengungkapkan, tersangka ini sering membawa narkotika jenis shabu.” dan diedarkan di perum Desa Pelem Watu. Sehingga tersangka kita tangkap di Jl. raya depan perum pelem watu menganti gresik,” ungkapnya Senin, (13/2/17).
Kini tersangka tidak bisa lagi menikmati hasil penjualan barang setan itu dari penggunanya, lantaran dikerangkeng di Polsek Cerme, dan Polisi terus mengejar bagi pengguna barang haram itu. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 4 (empat) tahun penjara. (jml/mhd)