Gresik, Brata Pos
Hanya berselang beberapa hari warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo-Gresik yang wadul ke kantor DPRD Gresik, untuk mengeluh waduknya di kleim oleh Pemerintah. Komisi A DPRD Gresik yang di komandoi Suparno Diantoro sebagai ketua Komisi A Selasa, (31/1/17), langsung tancap gas memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pemkab Gresik, dan beberapa perwakilan warga, dengan tujuan wakil rakyat itu menghadirkan instansi terkait, untuk melakukan haering (rapat dengar pendapat) serta mencari solusi yang baik, sehingga permasalahan menjadi klir tidak ada gejolak lagi.
Setelah semuanya dipertemukan oleh wakil rakyat ini, antara warga dengan Pemda dan BPN, di dalam ruang rapat saling membuka pembicaraan satu persatu. Suparno Diantoro sebagai ketua Komisi A DPRD Gresik mendengarkan dan menyimpulkan, persoalan tanah waduk yang disebut-sebut milik warga atau petani di Desa Banjaran ini harus disertai bukti kepemilikan. Karena dengan adanya bukti kepemilikan, nantinya akan dibandingkan dengan bukti atau dokumen yang dimiliki oleh BPN.” nanti saya akan undang semua untuk kedua kalinya, untuk dicocokan bersama, antara bukti yang dimiliki oleh BPN dengan bukti yang dimilili oleh warga. Sehingga permasalahan antara pemerintah dengan warga menjadi jelas,” ucapnya Politikus Partai Golkar ini.
Walaupun sudah terbit Peraturan Bupati (Perbup) No 3 tahun 2015 yang atas nama kepemilikan aset waduk di Desa Banjaran, tapi saya menegaskan, tidak memihak ke salah satu pihak, warga maupun Pemkab Gresik, karena semua itu harus diperkuat dengan bukti-bukti,” warga juga punya bukti SK King dan buku Kretek. Namun semua itu belum cukup, karena harus dibandingkan terlebih dahulu dengan dokumen lainnya, serta dokumen lengkapnya yang dimiliki BPN,” sambungnya pria asal Kecamatan Kedamean itu.
Adapun hasil pengecekan dari bukti-bukti, ternyata dokumen riwayat hak milik waduk di Desa Banjaran bukan tanah petani. Namun sejak awal memang waduk itu merupakan aset pemerintah.” namun setelah dibuka dokumen yang tahunnya lebih tua, memang dari awal itu waduk. Dan sebenarnya SK King ini bukan merupakan bukti hak milik, tapi diantaranya sebatas hak pakai,” imbuhnya (10/02/17).
Sebagaimana hasil coklit peta Desa sama peta tanah dari BPN, tanah waduk itu sejak tahun 1932, tanah waduk dengan verifikasi dari BPN tahun 1952 samapai tahun 1972 itu juga sama.” maka, kesimpulan rapat Komisi A memberi saran ke Desa untuk segera membuat usulan ke PU, karena PU balai besar tentang normalisasi waduk, jadi warga masih bisa tetap manfaatkan waduk itu,” sarannya Suparno, (10/2/17).
Berbeda dengan pernyataanya warga Banjaran, Ahmad Khusaini, kejelasan permasalahan atas hak milik tanah waduk di Desa Banjaran sangat penting. Sebab, hingga sekarang Pemerintah Desa tidak pernah merasa menyerahkan kepada Pemerintah.” tapi kenapa kok tiba-tiba terbit Perbup tentang waduk di Desa kami ini. Sehingga masyarakat perlu mempertanyakan semua ini,” katanya Ahmad mantan Kepala Desa Banjaran itu.
Perlu diketahui ratusan warga Desa Banjaran Tanggal (23/1/17) wadul ke Kantor DPRD Gresik terkait waduk milik petani dikleim oleh Pemerintah untuk dijadikan jalan tol Surabaya Mojokerto. (jml/wld)