Enam Ratus Milliar Tidak Dibayar, Pabrik Kayu Dieksekusi

Gresik, Brata Pos

Pabrik Kayu PT Surya Oscar Deckirs Cemerlang (SODC) yang berlokasi di Jl. Raya Manyar No. 29 Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, temaptnya bersampingan dengan pabrik Mie, di lakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gresik Kamis, (09/02/2017), lantaran pabrik kayu yang dijadikan jaminan tanahnya beserta gudangnya seluas 49.640 m2 tidak bisa membayar hutangnya ke Bank Swasta sebesar 600 Milliar.

Sebanyak 625 aparat yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, dan Linmas di turunkan ke lokasi untuk mengawal jalannya eksekusi. Namun eksekusi itu tidak berjalan dengan mulus, lantaran di lokasi pabrik tepatnya di depan gerbang pintu masuk, petugas dihalang-halangu oleh puluhan pegawai pabrik kayu, sambil mengembok pintu pabrik, dan juga membuat barikade tumpukan kayu di pintu gerbang pabrik, sehinga muncul sedikit kericuhan, namun petugas terus mendorong dan memaksa masuk, dan semua karyawan yang menghalang-halangi diusir, dan yang melawan langsung ditangkap polisi.DSC_0018

Setelah pabrik sudah dikuasi petugas, Jino, SH. MH, selaku juru sita dari Pengadilan Negeri Gresik membacakan penetapan lelang dengan nomor : 38/Eks. Lelang/2016/PN.Gsk. dan berdasarkan risalah lelang nomor : 1300/2016 tanggal (27/10/16) sebagai pemohon eksekusi PT. Kebun Tebu Mas (KTB).

Seusai petugas dari Pengadilan membacakan putusan eksekusi. Petugas kepolisian segera mengeluarkan semua kayu maupun isi pabrik. Karena yang dijadikan jaminan ke bank hanya bangunan dan tanah.” sebanyak 625 aparat gabungan mulai dari TNI Polri, Satpol PP, dan Linmas yang diturjunkan ke lokasi guna melakukan pengamanan pada jalannya eksekusi ini,” kata Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Nur Halim. (jml/wld)