Supir Truk Arek Munggugianti Disergap Anggota Reskrim Polsek Cerme

Bratapos Semeru1,076 views

GRESIK, Sopir Truk yang berbadan gagap dan berkulit sawo matang ini tidak bisa lagi menafkahi istrinya dan sang buah hatinya, bahkan untuk memeluk anaknya pun tidak bisa lagi, lantaran pria asal Desa Munggugianti RT 02 RW 01 Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik ini harus berurusan dengan Polisi Polsek Cerme dengan kasus yang dialaminya. Bapak 1 anak ini bernama Antok Kuswoyo (35).

Untuk manangkap sang sopir ini anggota Reskrim Mapolsek Cerme butuh waktu yang sangat lama, bahkan dalam pengintainnya hampir 2 minggu, lantaran tersangka ini benar-benar pintar untuk melabuhi Polisi, namun anggota Reskrim Polsek Cerme tidak kalah pintar.

Setelah ber minggu-minggu akhirnya anggota Reskrim Polsek Cerme berhasil menangkap tersangka budaknya Shabu-Shabu ini di Jl. Raya Desa Munggugianti Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Jum’at tanggal (13/01/2017) sekitar jam 15.10 wib.IMG-20170120-WA0035

Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisno, SH. menceritakan penangkapannya, sewaktu anggota Reskrim Aipda andik Putro Wibowo bersama Bripka Sugeng Cahyono mengendarai sepeda motor berboncengan melakukan patroli melintasi Jalan Raya Desa Munggugianti Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, melihat ada seorang yang mencurigakan akan menyebrang jalan ke arah warung.” Kemudian anggota langsung menghampirinya dan menanyakan identitasnya. Namun bukan orang tersebut menunjukkan KTP, malah langsung membuang bungkus kecil warna putih dari genggaman tangan kirinya ke tanah, bungkus tersebut diketahui oleh Ipda Andik Putro Wibowo,” ungkapnya (20/01/2017).

Selanjutnya laki-laki tersebut langsung dipegang dan disuruh mengambil bungkus kecil warna putih yang dibuangnya.” Setelah diambil bungkus kecil tersebut diketahui merupakan 1 (satu) poket Narkoba jenis Shabu, 1 poket Narkoba jenis shabu tersebut merupakan pesanan dari Jumian (DPO) yang sebelumya dibeli dari Suyanto alias Kempong yang bertransaksi di jembatan Desa Medangan Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik seharga 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah),” sambungnya Tatak.

Setelah dilakukan penggeledahan dibadannya oleh anggota, ditemukan 1 buah hp merk Evercross disaku sebelah kanannya, dan 1 poket Narkotika jenis Shabu setelah ditimbang beserta bungkusnya dihadapan tersangka seberat 0,32 Gram, imbuhnya.

Kini tersangka tidak bisa lagi jadi sopir lantaran harus mendekam dibalik pahitnya jeruji besi penjara Polsek Cerme. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun atau paling lama 20 tahun. (jml/mhd)