GRESIK. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik, terbukti apa yang diintruksikan oleh sang Bupati Gresik Sambari Halim Radiyanto kepada Kepala Dinas Sat Pol PP, saat pelantikan 4 januari 2017 yang lalu, untuk memberantas warung-warung yang diindikasi mempekerjakan PSK dengan modus penjaga warung, ini terbukti benar-benar ditindak lanjuti. Belum genap dua (2) minggu menjabat Kepala Dinas Sat Pol PP Drs. Darmawan, M, S.i langsung tancap gas untuk memberantas warung pangkon. Setelah menutup tempat penginapan 1 minggu yang lalu, kini giliran warung pangkon yang diduga mempekerjakan Pekerja Sex Komersial (PSK) yang beralamat di Dusun Betiring Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, (13/01/17).
Ketiga perempuan paruh baya ini yang diduga PSK masing-masing bernama Sarmini (48) yang berasal dari Kabupaten Tuban, Yayuk Sriwuni (46) asal Jombang, dan Erna Andra S (45) asal Surabaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik, Drs. Darmawan, M.Si, melalui Kabid Trantibhum Sat Pol PP Mulyono, SH, MM, mengatakan, pekerjaan ini sudah rutin setiap hari dilaksanakan, apa yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Sat Pol PP.” tujuannya untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2012. Sebelum kami turun ke lapangan terlebih dahulu anggota Sat Pol PP memantau lokasi yang diindikasi disalah satu warung ada minuman keras (miras),” ungkapnya.
Erna salah satu dari tiga perempuan yang dicakup Sat Pol PP mengatakan, dirinya mengilak bahwa dikatakan (PSK).” Saya bukan pekerja PSK mas, saya hanya pekerja cuci piring dan menjaga warung serta melayani pembeli,” ngilaknya perempuan yang mengaku punya anak satu di ruangan Penyidik Sat Pol PP, (13/01/17).
Sat Pol PP berhasil menangkap 3 wanita paru baya yang diduga PSK. Dan menyita barang bukti dari tempat warung. 1 buah ember plastik besar warna hijau yang berisi Towak berisi 30 liter, 1 buah jerigen berisi towak, dan 13 buah botol kecil bir hitam. Kini ke tiga perempuan paruh baya ini dititipkan ke Dinas Sosial untuk mendapat bimbingan. (jml/mhd)