Mantan PJ Kepala Desa Manyarrejo, Netes Air Mata Saat Dengar Tuntutan Jaksa

GRESIK, Mansur Jaksa Penuntutu Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Gresik hari Rabu tanggal (11/01/2017) mengagendakan Sidang tuntutan terhadap terdakwa Suryanto mantan PJ Desa Manyarejo dengan kasus memalsukan buku letter C Desa waktu mencabat PJ. Sidang yang di ketuai mejelis hakim I Putu Mahendra, yang dilaksanakan di ruang Candra II Pengadilan Negeri Gresik kelas I B Jalan Raya Permata No.6 Gresik.dsc_2463

Di depan majelis hakim, JPU Mansur membacakan tuntutannya kepada terdakwa, di antaranya, terdakwa secara sah melawan hukum dengan memalsukan buku letter C Desa.” Saya sebagai JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryanto 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dipotong masa tahanan,” kata JPU (11/1/17)

Sunarno Edy Wibowo, SH., MHum, Kuasa Hukum terdakwa Suryanto mengatakan.” Dirinya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur kita hormati, karena Jaksa itu memamg harus menuntut tapi lihat saja besok red keputusan hakim,” katanya usai siding.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Putu Mahendra akhirnya menutup persidangan dan menunda sidang pada hari Kamis besok, (12/01/2017). (jml/wld)