Unit Reskrim Polsek Menganti Sekali Beraksi Tangkap Dua Tersangka

Adventurial1,424 views

GRESIK, Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menganti Gresik, berhasil tangkap dua tersangka budaknya narkotika jenis sabu-sabu Rabu, (040/1/2017) sekitar pkul 17.00 Wib, masing-masing tersangka ini yang ditangkap di Desa Setro, dan Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Kedua budaknya barang haram ini bernama Mas’ud (35) seorang pekerja Swasta, yang beralamat Desa Setro RT 13 RW 07 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Dan Dani Febrianto (26), alamat Desa Laban RT 010 RW 007 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Kapolsek Menganti AKP Wafek Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus menjelaskan, awal mulanya Unit Reskrim Polsek Menganti memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki sedang melakukan pesta sabu-sabu di Desa Setro, tepatnya dibelakang warung kopi di dalam rumah kosong, setelah itu kita menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam.” Dalam penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Menganti untuk melakukan penggerebekan ternyata benar ada seorang laki-laki mengaku bernama Mas’ud, akhirnya kita melakukan penangkapan yang sedang menghisap sabu-sabu,” katanya (09/01/2017).

Selanjutnya oleh unit Reskrim Polsek Menganti tidak berhenti disitu, sabu tersebut sumbernya dari mana, sehingga dilakukan pengembangan lebih dalam.” ternyata tersangka Mas’ud mengakui bahwa barang haram itu berupa sabu yang dihisap didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama Dani Febrianto alias Cuklek. Berselang beberapa menit kita bergerak cepat untuk menangkapnya, alhasil tersangka Dani kita tangkap di rumahnya di Desa Laban Menganti, setelah kedua tersangka ini berhasil ditangkap lalu kita bawa ke kantor Polsek untuk dilakukan penyidikan,” sambungnya Agus.

Barang bukti yang disita dari tersangka Mas’ud yakni, 1 alat penghisap sabu terbuat dari botol air mineral aqua, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 klip plastik bekas pembungkus sabu, 1 korek api gas, 1 scrop terbuat dari potongan sedotan plastik berbentuk lancip, dan 1 Handphone. Sedangkan dari tersangka Dani Febrianto alias Cuklek, polisi menyita barang bukti 1 alat hisap sabu,1 pipet kaca yang ada sisa sabu, 1 clip bekas pembungkus shabu,1 scrop terbuat dari potongan sedotan plastik berbentuk lancip,1 korek api, dan 2 buah Hp.

Atas keterangan tersangka Dani, barang haram itu didapat dari MR X, namun Unit Reskrim Polsek Menganti masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka.  Kedua tersangka budaknya sabu-sabu ini, sekarng menekam dibalik pahitnya jeruji besi Polsek Menganti, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (jml/mhd)