GRESIK, Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polsek Manyar Gresik, yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Yoyok bersama dengan anggota berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka pencuri motor yang biasa beraksi di wilayah Manyar-Gresik. Dari 3 (tiga) kali aksinya, mereka diketahui mengincar motor matik khususnya jenis Honda Beat dan Vario.
Ketiga tersangka yang ditangkap ini adalah Syamsudin (36) yang beralamat Desa Sen Asen Kecamatan Konang Bangkalan Madura, Hannab (30) alamat Dusun Karpoteh Desa Sambiyan Kecamatan Konang Bangkalan Madura, dan Fathol Anam (30) alamat Komplek Londhem Desa Sambiyan Kecamatan Konang Bangkalan Madura, sedangkan pemilik sepeda motor honda beat bernama Enny Lostriya Dewi (35) alamat Jln. Tppas IV/04 pps Manyar Gresik.
Pada hari Rabu tanggal (4/1/17) jam 02.30 wib. Di jln. Topas IV no 4 PPS Suci Kecamatan Manyar-Gresik anggota Reskrim melaksanakan patroli yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Yoyok diseputaran Pps Manyar Gresik.” setelah itu kita mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pencurian sepeda motor, kemudian anggota menghadang pelaku yang dimungkinkan 3 orang dengan mengendarai 1 sepeda motor,” ceritanya Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Yoyok Kamis, (5/1/17).
kemudian kita melakukan penghadangan namun anggota mendapatkan 2 (dua) orang yang diketahui teman tersangka yang sudah melarikan diri dengan membawa 1 sepeda motor honda beat hasil curiannya, sebelumnya 2 (dua) tersangka itu tidak mengakui bahwa yang mengambil sepeda motor tersebut adalah temannya.” namun setelah kami introgasi lebih jauh, dari salah satu tersangka mengaku bahwa yang membawa sepeda motor honda beat hasil dari pencurian temannya,” kata Yoyok.
Setelah itu, malam itu juga kita bersama anggota langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, karena menurut keterangan dari 2 tersangka sepeda motor hasil curian dibawa ke Simo Surabaya.” kita langsung kejar 1 tersangka itu di Simo Surabaya, dan kita menemukan 1 tersangka ini bersama Barang bukti sepeda motor beat yang belum sempat terjual. Namun untuk menciduk 1 tersangka ini tidak mudah, karena anggota saya sempat melakukan perlawanan dengan tersangka krn tersangka melarikan diri, namun setelah kami beri peringatan dengan senpi yang mengarah keatas, tersangka bisa kami lumpuhkan,” jelasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan 3 (tiga) tersangka diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol W 4296 JO, 01 kunci leter T, 1 Kunci pas ukuran 8, dan 4 kunci sepeda motor.
Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan tindak pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara. (jml/mhd)