GRESIK, Tiga bajingan yang merampok nasabah Bank Swasta yang beroperasi di beberapa Kabupaten dan Kota ini berakhir sudah di tangan Reskrim Polres Gresik kamis ( 29/12/16 ). Ketiga tersangka ini ditangkap di Jl. Dr Sutomo Gang 9 tepatnya didepan lapangan tenis Kebomas Gresik. Dalam melakukan penangkapan ke tiga pelaku perampok ini tidak tanggung-tanggung, karena ke tiga pelaku ini dikenal licik dan lihai untuk beraksi, dan serpak terjangnya pun untuk melakukan aksinya sudah disusun dengan matang, namun Reskrim Polres Gresik tidak kehilangan akal untuk membekuk tiga kawanan perampok ini, sehingga untuk melakukan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo.
Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo dalam konfrensi pers relase menceritakan kronologinya, pada tanggal ( 08/12/16 ) sekitar jam 11.30 wib depan warung makan jln. Raya Permata Perum Bunder Asri Desa Kembangan kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik telah terjadi perampokan uang sebesar 50 juta yang ditaruh dijok sepeda motor oleh korban yang baru saja ngambil dari Bank.” setelah sampai di jln tersebut pelaku menembaki Ban sepeda motor korban, lalu pelaku leluasa ngambil uang dari dalam jok,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, modus yang dilakukan oleh tiga komplotan perampok ini, awalnya perampok ini mencari tempat yang sepi untuk melakukan penggembosan ban sepeda motor korban dengan alat tembak pakai paku.” setelah ban sasaran sudah gembos, lalu para rampok ini gasak uang yang sudah tahu tempat uangnya korban, karena para rampok ini sudah mengintai dari Bank,” kata Heru yang punya pangkat AKP ini.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan komplotan rampok ini, masing-masing 3 buah paku payung, 1 buah HP merk Samsung, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 sepeda motor honda beat warna hitam, 1 sepeda motor yamaha mio warna hitam putih, 1 HP merk Blackberry, 1 HP merk Nokia, dan uang sejumlah 1,7 juta hasil rampokannya.
Untuk menanggung perbuatannya ke tiga komplotan rampok ini, di jebloskan dibalik pahitnya jeruji besi Polres Gresik.” tiga bajingan kelas atas ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Heru. ( jml/wld )