SURABAYA, Kelanjutan dari perseteruan antara Kolonel Laut Birawa Budijuwana lawan PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Surabaya selaku pengelola Apartemen Central Business District (CBD), memanas. Sidang dipastikan bakal digelar pada Rabu, (4/01/2017). Kepastian sidang yang bakal digelar tahun depan ini diungkapkan langsung oleh Kolonel Birawa.
Sidangnya digelar tanggal 4 bulan Januari tahun 2017, mohon do’anya, ucap Kolonel Birawa kepada Brata pos.com by phone, (01/12/2016). Seperti diberitakan sebelumnya, Kolonel Laut Birawa didampingi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Surabaya, dengan nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY., tgl 11-11-2016, terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS). Gugatan sebesar Rp 2 miliar ini, terkait persoalan jual beli Apartemen Central Bussiness District (CBD) tower A dan B yang beralamat di Jl. Dukuh Kramat RT.3/RW.4, Kelurahan Jajar, Kec. Wiyung, Surabaya.
Gugatan tersebut dilakukan Kolonel Bhirawa karena PT SBS diduga tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan cicilan 2 (dua) unit Apartemen yang dibeli Bhirawa. Gugatan itu muncul setelah PT SBS menolak mengembalikan uang cicilan senilai Rp 126.578.000, akibat 2 unit Apartemen di tower A dan B yang sudah dibayar 10 (sepuluh) kali cicilan, ketahuan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Gugatan kita daftarkan karena Apartemen di Central Business District (CBD) belum mempunyai IMB. Karena tidak adanya IMB tersebut, sehingga saya membatalkan pembelian tersebut dan meminta uang yang telah saya serahkan, namun oleh tergugat ditolak. Selama ini, saya telah membayar uang cicilan sebanyak 10 kali atas dua unit Apartemen di CBD yang ada di Tower A dan B, ungkap Birawa.
Berdasarkan pasal 42 jo 43 UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tindakan pengembang yang menjual Apartemen CBD tanpa dilengkapi IMB yang dilakukan oleh PT SBS dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan perundang-undangan, tambahnya.
Padahal dalam pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8/1999, ditegaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasanya, jelasnya.
Berdasarkan risalah hasil klarifikasi dan mediasi yang digawangi YLPK Jatim pada tanggal 7 September 2016 lalu, antara PT SBS dan Kolonel Laut Birawa Budijuana selaku konsumen, dihadiri juga oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, pihak PT SBS tak hadir. Ketidakhadiran PT. SBS dapat dikualifikasikan bahwa PT. SBS tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Dari hasil klarifikasi dan mediasi tersebut pihak Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, menyatakan bahwa PT SBS belum mengajukan atau belum mempunyai izin mendirikan Bangunan atas Apartemen Puncak CBD tower A dan C. Namun oleh PT SBS, Apartemen itu telah dipasarkan secara luas ke masyarakat. Oleh karenanya, konsumen menginginkan kepada YLPK Jatim untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
Tak hanya itu, sesuai dalam berkas perjanjian pendahuluan jual beli PT. SBS mencantumkan klausul baku yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Contohnya dalam dokumen perjanjian PT. SBS mencantumkan klausul baku berbunyi, Uang muka atau uang angsuran harga jual beli apartemen harus dilunasi pada tanggal yang telah disepakati. Apabila pemesan terlambat atau tidak melakukan pembayaran uang muka dan angsuran, maka pemesan bersedia dan wajib membayar denda keterlambatan sebesar 0,25% per hari sejak hari pertama tanggal jatuh tempo pembayaran yang dihitung dari jumlah tunggakan yang harus dibayar.
Atas hal itu, pihak pengembang dinilai telah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan uang yang telah disetor seluruhnya menjadi milik PT. SBS, bila terjadi pembatalan pada saat hanya baru membayar Uang Tanda Jadi (UTJ).
Lalu di item no. 9 dari klausul ini tertulis, Bila terjadi keterlambatan penyerahan bangunan, PT. Surya Bumimegah Sejahtera akan membayar denda 0,25 % (nol koma dua puluh lima persen) per bulan dari harga pengikatan sampai maksimal 5% (lima persen). Birawa menganggap item ini hanya akal-akalan PT. SBS. Di sini tak tertulis kapan Apartemen akan dibangun? Gimana mau didenda, sedangkan waktu pembangunanya saja tak jelas. Jadi ini akal-akalan alias bohong, tegas pria kelahiran Jakarta pada tahun 1965 ini. Yang lebih parah lagi, menurut Birawa adalah item nomor 23 dalam klausul ini. Di sana berbunyi, Terhadap semua syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Pesanan ini, pemesan tidak dapat melakukan gugatan/tuntutan baik secara perdata maupun pidana kepada PT. Surya Bumimegah Sejahtera.
Semua yang tertulis di sana, merugikan konsumen dan cuma menguntungkan pihak developer, tegas pria yang hobi olahraga Lari ini. Kolonel Bhirawa menambahkan, Kami juga telah melaporkan pihak PT SBS ke Polrestabes Surabaya, terkait dugaan penipuan dan haknya sebagai konsumen sudah dipermainkan, terang Bhirawa. Namun sayang, hingga saat ini dia belum menerima Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Surabaya, untuk bulan Oktober. Terakhir saya terima SP2HP bulan September. Bulan Oktober saya tak menerima, padahal ini bulan November sudah mau habis. Ada apa ini? , tanya Birawa keheranan, terangnya.(Bnd)