SURABAYA, Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman serta menjaga keselamatan transportasi kereta api di sepanjang jalur rel.
Dari Managemen PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Gubeng-Surabaya mengadakan kegiatan bersih-bersih lintas petak jalan dengan secara menyisir mulai dari Stasiun Gubeng sampai Stasiun Wonokromo hingga Stasiun Tandes (selasa, 08/11/16) pagi.
Kegiatan tersebut di dukung oleh Pemerintah Kota Surabaya serta melibatkan masyarakat sekitar dan Rail Fans Sahabat KAI. Sekaligus turut mengupayakan bersih lingkungan khususnya di jalur rel KA. Oleh sebab itu PT. KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan bersih lintas.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari memperingati Hari Pahlawan yang di cantumkan pada tanggal 10 November. karena dengan semangat para pejuang untuk merebut kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita harus lebih semangat untuk menjaga Kebersihan agar terciptanya lingkungan yang bersih dan aman untuk perjalanan kereta api
Kepala Deputi Vice Presiden Tamzil Nurhamidi menjelaskan, Masyarakat juga di ajak ikut berperan untuk menjaga kebersihan lingkungan di sepanjang perlintasan jalur rel KA, sekaligus ikut menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api. Di harapkan kegiatan ini bukan hanya menjadi budaya bagi para pegawai kereta, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh warga sekitar jalur rel KA agar terhindar dari bahaya’, Jlentrehnya Kepala Deputi Tamzil Nurhamidi.
Dari warga atau masyarakat sekitar saya berharap sangat untuk turut berperan menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api. Serta turut menjaga kebersihan lingkungan di sekitaran jalur perlintasan kereta api dengan ketentuan sesuai Undang-Undang No.23 pasal 173 tentang perkeretaapian’, paparnya Kepala Deputi Tamsil.
Sementara, Manager Humas Daop 8 Gubeng PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Gatut Sutiyatmoko menambahkan, kita tetap bersosialisasi ke warga untuk tidak membuang sampah di jalur perlintasan rel melalui perangkat RT/RW setempat, apabila ada kejadian hal yang serupa tentang membuang sampah di perlintasan rel maka akan di kenakan proses dengan ketentuan yang berlaku’, Imbuhnya Gatut. (fzi)