SURABAYA, Abdul Qodir bin Matnawai (22) dan Muhammad Ubaid bin Kholis (20), dua terdakwa budak narkotika jenis sabu di vonis ringan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. oleh Sigit Sutrisno ketua Majelis Hakim diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/11/2016).
Vonis bagi terdakwa Abdul Qodir bin Matnawai dan Muhammad Ubaid bin Kholis itu serasa jomplang karena lebih ringan selama empat tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan, kedua terdakwa berterus terang selama sidang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta pembelian sabu yang dilakukan secara patungan tersebut dipakai untuk diri sendiri.
“Hal yang meringankan berterus terang selama sidang, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
JPU Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjerat terdakwa dengan Pasal 112 (1) junto 132 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman untuk diri sendiri dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 4 tahun.
Atas vonis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Didik Sungkono dan rekan langsung menerima putusan itu.
“Saya terima yang mulia,” kata kedua terdakwa bergantian. Terungkap dalam persidangan, terdakwa dibekuk di sel tahanan pada 14 Maret 2016 pukul 23.00 WIB di jalan Kenjeran Surabaya, setelah petugas dari Satres Narkoba Polsek Gubeng Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat digeledah terdakwa kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,4 gram didalam saku celananya.Kemudian petugas menyuruh terdakwa turun dari kendaraan honda beat warna biru putih Nopol L 6166 PA, dan mengeluarkan sabu yang disimpanya.
Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan diketahui bahwa sabu itu baru saja dibeli secara patungan seharga Rp 250 ribu, di jalan Kunti, Surabaya. (BND)