Maling Di Desa Moroudi-Cerme-Gresik Nyonyor Dihadiai Bogeman Mentah

Adventurial760 views

picsart_11-03-10-57-54GRESIK, Dipagi hari semua kaum laki-laki sibuk menikmati secangkir kopi, namun hal itu tidak berlaku kepada seorang bapak satu anak ini, lantaran benar-benar nekat melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit Esjet Water (mesin cuci motor) di pagi hari, tepatnya pukul 06. 30 wib. Tersangka Muhammad Thohir (32) alamat Tambak Mayor Baru Barat No.98 Rt.09 Rw.04 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.

Tersangka seorang diri melakukan aksinya kali ini di tempat pencucian sepeda motor milik Siti Aqidatul Muntasiroh di Jl.Raya Moroudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Namun aksi tersangka diketahui salah seorang warga yaitu Arif Dwiyanto warga Desa Moroudi Kecamatan Cerme-Gresik, yang hendak membuka warung.” Setelah itu saya mencurigai ada sepeda motor yang diparkir disebelah barat tempat pencucian sepeda motor milik Siti Aqidatul Muntasiroh menghadap ke barat namun tidak ada orangnya,” katanya kemarin (02/10/16).

Setelah beberapa saat kemudian saya melihat ada seseorang keluar dari belakang tempat pencucian tersebut dengan mengangkat Esjet Water (mesin cuci motor) dan selanjutnya menaikan keatas sepeda motornya, namun sepeda motornya roboh.” Karena saya merasa curiga langsung saya mendatanginya dan orang tersebut melawan sehingga saya tangkap sambil meneriaki maling,” sambungnya.

Teriakannya Arif mengundang Abdul Wakhit yang kebetulan saat itu sedang melintas didepan (TKP),” saya mencoba membantu akhirnya tersangka tertangkap dan dipukul oleh warga,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan dari warga Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisno bersama Kanit Reskrim bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Cerme 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol S 5734 JM warna hitam milik pelaku. 1 (satu) unit  Esjet Water (mesin cuci motor).

Dengan perbuatannya. tersangka kini menekam dibalik pahitnya jeruji besi polsek Cerme, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP. (Jml/wld)