GRESIK, Kantor Bupati Gresik dikepung ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas (FSP KEP) MBU KSP Kabupaten Gresik kemarin (26/10/16). Ribuan buruh tersebut ngelurug tuntut Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto, tetapkan UMK 2017 sebesar 3.7 juta dan menolak PP 78 tahun 2015.
Buruh pun setia orasi didepan kantor bupati, walaupun sang bupati tidak menghiraukan teriakannya buruh. Namun berselang selama 3 (tiga) jam menduduki kantor bupati dan menunggu bupati keluar dari kantornya. Akhirnya perjuangan buruh tidak sia-sia, bupati pun keluar dari kantornya untuk menemui buruh. Bupati pun menyampaikan,” bahwa di kabupaten Gresik sudah tinggi untuk upah buruh, dibandingkan dengan kabupaten lain yang ada di jawa timur, jadi saya harus taati aturan yang sudah ditetapkan oleh gubernur jawa timur,” kata bupati
Namun setelah bupati menyampaikan, buruh pun kecewa dan tidak puas, karena itu hanya mengsengsarakan para buruh, dan buruh meminta kepada bupati UMK tahun 2017 sebesar 3,7 juta disahkan namun bupati menolak. Kemarahan bupati pun meledak dengan perwakilan buruh mengejarnya untuk minta rekom bahwa tahun 2017 untuk tetapkan UMK sebesar 3,7 juta.
Namun bupati dengan SKPD terkait, lagi-lagi marah dan sempat adu mulut, kepada perwakilan buruh, kalau memang ada pabrik yang tidak mengikuti aturan saya panggil saja bawa kesini,” ucapannya di atas tangga sambil lari.
Mendengar alunan musik yang terdengar keras, bupati kebingungan dan marah. karena pelayanan dikantornya sempat lumpuh tidak konsentrasi untuk melayani masyaraakat, dan agenda pun yang disusun oleh bupati sempat terhenti, karena para buruh terus berorasi sampai larut malam.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas (FSP KEP) MBU KSP Kabupaten Gresik, Sunandar mengatakan, kita akan terus mengawal tuntutan teman-teman buruh ini.” Sampai bupati Gresik benar-benar peduli kepada buruh,” katanya.
Setelah diskusi berjalan alot akhirnya bupati didampingi Disnaker Kabupaten Gresik Dr. Mulyono., MM memberikan surat kesepakatan dalam isinya menerangkan, pemerintah kabupaten gresik akan meneruskan aspirasi buruh untuk menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dan berjuang untuk tidak akan memperlakukan UMP di Kabupaten Gresik. Akan mematuhi perundang-undangan berlaku tentang hukum ketenaga kerjaan di Kabupaten Gresik dengan mengaktifkan kinerja pegawai pengawas ketenaga kerjaan dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan hak normative pekerja, dan saya ikut memfasilitasi penyelesaiannya.
Akan memperbaiki pelayanan BPJS kesehatan dengan menambah kerja dengan sama rumah sakit. Siap menjalankan UMSK tahun 2017 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Gresik ikut mengetahui apa yang menjadi kesepakatan antara Kadisnaker Gresik dengan ketua DPC SP/SB dan mencabut apa yang disampaikan pada saat orasi dihadapan pengunjuk rasa. (Jml/wld)