Satreskrim Unit Harda Polrestabes Surabaya Ringkus Mafia Tanah

SURABAYA, Dari Unit Harda (harta benda) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pria dewasa yang diduga berprofesi sebagai Mafia Tanah di Kawasan Gunung Anyar Surabaya, (Rabu,13/10/16) Sore.

Pelaku berinisial H.MI (65), asal Warga Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Surabaya ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah aksinya memainkan surat tanah berupa Petok D untuk mencari keuntungan berlipat.

Modus operandi, pelaku ini dengan memanfaatkan kembali surat tanah berupa Petok D dari tanah 1.546 Hektar, yang sudah pernah dijual ke orang lain dengan dipecah-pecah jadi kavling. Setelah tanah sudah menjadi hak orang lain dan disertifikatkan berupa sertifikat hak milik (SHM), Pelaku malah mengambil lagi Petok D dari kelurahan yang kemudian dijual ke orang lain lagi.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka telah menggelapkan Petok D yang seharusnya dalam penguasaan lurah dan tidak boleh digunakan, karena Petok D sudah dipecah jadi kavling tertentu.

“Tanah sudah di Sertifikatkan oleh para pemilik tanah kavling, tapi masih ditawarkan kepada orang lain dengan kekuatan Petok D’, jelasnya AKBP.shinto

Masih kata Shinto, pelaku H.MI ini sudah menawarkan ke salah satu pembeli dan telah dibayar uang muka sebesar Rp 1 miliar.

“Jika dijual seluruh tanah bisa laku Rp30 miliar rupiah’, paparnya shinto.

AKBP.Shinto menambahkan, kasus tanah seperti ini yang sering dimainkan oleh para mafia tanah. Petok D yang seharusnya sudah mati karena terbitnya sertifikat hak milik, tapi masih dimanfaatkan untuk dijual kepada orang lain.

“Profesi pelaku sebagai makelar tanah yang terkenal di daerah Gunung Anyar Tambak’, imbuhnya AKBP.shinto.

Pelaku diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kerugian para korban mencapai Rp30 miliyar rupiah. (fzi)