Spesialais Pencuri Helm Di Ringkus Oleh Anggota Crime Hunter Polsek Gayungan Surabaya

Adventurial1 Dilihat

SURABAYA, Lagi Unit Anggota Crime Hunter Polsek Gayungan Surabaya telah berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian helm yang di lakukan oleh  SPM (48) asal warga medayu utara Rungkut Surabaya. (Rabu,12/10/16) siang.

Kejadian tersebut bermula saat korban bernama Agus.S (26) asal Warga Semampir pada hari (Selasa,4/10/2016) sekitar pukul 16.00 wib, sore melaporkan kejadian itu ke Polsek Gayungan Surabaya.

Sementara Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol.Esti Setija menerangkan, korban yang pada saat itu menonton bioskop di sebuah Mall Cito, terkejut saat melihat Helm di sepeda motornya raib.

“Seketika korban melapor kepada kami, saat hendak pulang usai menonton bioskop tiba-tiba mendapati Helm yang berada di parkiran Mall hilang,” terangnya Kapolsek Esti.

Setelah menerima laporan dari korban, piket Reskrim dan Unit Crime Hunter melakukan cek TKP(tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Rupanya dari pelaku ini merupakan spesialis pencurian Helm. karena tidak lama besoknya dia(SPM pelaku,red) kembali lagi untuk melakukan aksinya mencuri Helm di parkiran Mall Cito. Dalam aksinya pelaku terekam kamera CCTV dan oleh pihak petugas satpam Mall hal tersebut langsung di laporkan ke Polsek Gayungan Surabaya karena ada orang mencurigakan di tempat parkir.

“Saat itu juga Unit Crime Hunter yang sedang melaksanakan giat kring Serse di wilayah terdekat langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan pelaku SPM, dan seketika saat di cocokkan dengan rekaman kamera CCTV ternyata benar pelaku mengakui telah berkali-kali melakukan aksinya pencurian Helm di tempat parkiran tersebut,” tegasnya’, kapolsek Esti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti Helm tersebut di bawa Crime Hunter ke Polsek Gayungan Surabaya untuk guna penyidikan lebih lanjut.

Semetara hasil dari penyidikan pelaku mengakui kalau telah mencuri helm lebih dari satu kali, itu terlihat dari hasil penyitaan Barang Bukti Helm oleh penyidik telah di sita 3 (tiga) buah Helm dan uang RP. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Helm. hasil curian sebelumnya’,imbuhnya kapolsek Esti.

Saat di wawancarai oleh reporter media Brata Pos Surabaya, di gunakan untuk apa hasil uang penjualan helm curiannya pak?, pelaku menjawab; beralasan, “untuk membayar hutang dan untuk keperluan hidup sehari hari-hari mas”, tuturnya pelaku SPM sambil menutupi mukanya

“Saya memang melakukan lebih dari satu kali pak, uangnya buat makan dan bayar utang,”akunya SPM di hadapan petugas dengan suara memelas.

Kini dari pelaku telah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Gayungan guna untuk menanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (fzi)