Pemangsa Gadis Di Bawah Umur Di Tuntut 20 Tahun

SURABAYA, Triono Agus Widianto alias AAN yang di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dalam hal ini Triono Agus Widianto alias AAN dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara. Didalam persidangan Kamis (6/10/2016).

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tutut Topo Sripurwanti di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa (Triono Agus Widianto alias AAN) melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Menuntut tedakwa 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 milyar subsider 1 tahun kurungan penjara, katau Irene.

Triono Agus Widianto (AAN) dituding mencabuli anak-anak sekolah yang biasa naik angkotnya di kawasan Benowo. Aksi pedofilannya terungkap setelah seorang guru dari anak-anak sekolah yang menjadi korbannya itu melapor ke polisi.

Mendengar tuntutan itu, Triono Agus Widianto (AAN) berencana mengajukan pembelaan.

Penasehat Hukumnya, Fariji SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, mengatakan kami akan mengajukan pledoi pada persidangan mendatang karena terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan itu, katanya.

Semoga setelah kami sampaikan pledoi vonis terdakwa bisa ringan, sambungnya Fariji. (Bnd)