GRESIK, Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi & Pertambangan (FSP SP-KEP) Kabupaten Gresik kruduk kedua kalinya ke Kantor Kejari Gresik, yang beralamat di jl. Raya permata no 2 kembangan Gresik. Para buruh melakukan aksi itu sebagai solidaritas kepada temannya yaitu terdakwa Agus Setiabudi, dan juga sebagai Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Titani yang berlokasi di jl. Raya Driyorejo-Gresik.
Dalam permintaannya para buruh kepada Kejari Gresik itu agar terdakwa Agus ditangguhkan penahanannya dan dibebaskan. Mendengar orasi dari ratusan buruh, jajaran Kejari Gresik yang dipimpin langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik I Made Suwarjana dan Kapolsek Kebomas memanggil perwakilan buruh untuk duduk bersama dan sharing di lantai 2. Dalam sharing itu para buruh gagal membawa temannya (Agus) pulang, lantaran pihak Kejari dengan perwakilan para buruh tidak ada titik temu atau alot selasa (4/10/16).
Kejari Gresik I Made Suwarjana, SH. MH mengatakan, sebagimana orasinya teman-teman buruh yang dilontarkan,” bahwa Kejari tidak pernah melakukan diskriminalisasi terhadap Agus, kegiatan hukum yang kita laksanakan sudah mengarah tata aturan mekanisme hukum susuai KUHP,” ucapnya.
ketika kejaksaan harus menangguhkan penahanan Saudara Agus. Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ada di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.” Jadi secara formal, kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pengadilan. Ketika ingin membebaskan, bahwa kejaksaan harus menangguhkan itu harus menunggu keputusan dari pengadilan,” sambungnya Suwarjana, kepada perwakilan masa SP KEP Kabupaten Gresik Selasa (4/10/16).
Perbuatan tersangka Agus Setiabudi yang diduga memalsukan selip gaji untuk membuat kartu kredit, diketahui oleh perusahaan ketika ada tagihan uang ke perusahaan yang dilakukan oleh tersangka Agus.
Kejari Gresik berkomitmen untuk membebaskan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Titani, Agus Setiabudi, untuk ditangguhkan penahanannya.” Kita menunggu surat dari Pengadilan. Dan nanti pasti kita laksanakan. Kita sama-sama melihat dalam persidangan besok red. Sesuai penyelidikan di Kepolisian maka kita meminta saudara tersangka untuk ditahan,” tambahnya.
Setelah mendengar dan arahan serta penjelasan dari Kejari Gresik akhirnya, pihak SP KEP Kabupaten Gresik menerima dan legowo dengan lapang dada dan menyakini bahwa Agus hari Kamis besok bebas dari Penjara.
Efendi, kuasa hukum dari SP KEP mengatakan,” Secara prinsip atau secara lisan pihak Pengadilan tidak pernah menahan Agus, sampai dengan hari ini (kemrin red). Atau belum menetapkan atau tidak mau menetapkan penangguhan penahanan, karena Pengadilan tidak pernah menahan Agus, jadi yang bermain dalam kasus ini siapa????,” ucapnya.
Dalam diskusi tadi bersama Kejari, Kapolsek, anggota Kejaksaan, Kasi Pidum, dan perwakilan buruh,” berjanji melepaskan Agus atau mengeluarkan dari tahanan pada persidangan pertama pada hari kamis tanggal (06/10/16) sesuai yang disampaikan oleh pihak Kejari, jadi sementara itu hasil diskusi kami,” sambungnya.
Sunandar Ketua SP KEP Gresik mengatakan,” kami para buruh akan ke PN Gresik pada Kamis lusa untuk menjemput teman kami ditangguhkan penahanannya,” ucapnya disela-sela para buruh. (Jml/wld)