Batal Kawin Calon Pengantin Pria Di Ringkus Oleh Crime Hunter Polsek Pakal

SURABAYA, Momen Indah yang Selama ini di rangkai oleh Doni (24) Asal Warga Benowo Lapangan Surabaya guna mempersunting kekasihnya nampaknya harus tertunda. karena Doni sehari-hari Pekerjaannya Sebagai Tukang Tato tersebut, harus meringkuk di Sel Tahanan Polsek Pakal Surabaya lantaran terbukti mengkonsumsi menggunakan Narkoba Jenis Sabu.

Doni yang berencana bulan depan akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya hanya bisa tertunduk malu, sembari menyesali perbuatannya.

Saat di tanya oleh Reporter Media Brata Pos Dia (Doni Pelaku,red) Mengatakan’, ” Padahal bulan depan mau nikah mas, saya menyesal kalau akhirnya seperti ini ” . Akunya’, pelaku sambil menutup mukanya.

Kompol.Widjanarko Selaku Kapolsek Pakal Surabaya menerangkan’, sebelumnya pelaku sempat di intai dan ketika hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu, Doni tak sadar di mata-matai oleh Petugas, akhirnya segera di ringkus di sekitaran Jalan Benowo Surabaya.

” sebelumnya kami mendapatkan informasi tentang pelaku yang kerap sering menggunakan Narkoba Jenis Sabu tersebut, kemudian kami menindak lanjuti berdasarkan informasi dengan melakukan penyelidikan dan bahwa benar dari pihak yang bersangkutan ini telah mengkonsumsi sabu-sabu, maka dari itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku’, terangnya Widjanarko (kamis,29/09/2016).

Tidak berhenti sampai di sini saja, Petugas kemudian melakukan pengembangan atas informasi yang di dapat dari pelaku, jika dia mendapat pasokan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Riki (19) Asal Warga Jawu Sumber Rejo Pakal Surabaya yang merupakan seorang pengedar dan kurir dari DPO yang berinisial AR.

dari keterangan Pelaku Riki, dia membeli sabu-sabu seharga Rp. 800. 000,- ribu, kemudian di pecah menjadi kecil dari hasil penjualannya tersebut Riki bisa mengambil keuntungan sekitar Rp. 400.000,- ribu.

” Saya Jualnya perpoket Rp. 200.000,- ribu barangnya dari AR’, Tuturnya Riki.

Dari Pelaku Doni Petugas mengamankan alat hisap sabu-sabu alias bong dan satu poket kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

Sedangkan dari Pelaku Riki Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 19,7 gram.

Kini kedua Pelaku yang Berumur Masih Muda terpaksa harus meringkuk Di Sel Tahanan Polsek Pakal Surabaya guna menanggung jawabkan perbuatannya, mereka berdua di jerat dengan Pasal 112, 113 dan 114 Kuhp tentang Narkoba dengan Ancaman Di Hukum 5 (Lima) Tahun Penjara. (fzi)