Penjarahan Kayu Jati Di Kawasan Perhutani Banyuwangi

BANYUWANGI. Penjarahan kayu jati di kawasan KPS (kawasan Perlindungan Setempat) di wilayah Petak 15C. RPH Purwosari BKPH Pedotan, KPH Banyuwangi selatan. Tanggal 24 September 2016 para pencuri kayu jati dan barang bukti telah berhasil digagalkan oleh petugas Perhutani, para pencuri yang jumlahnya sekitar 10 orang telah merobohkan kayu jati 8 pohon sudah terpotong-potong dengan ukuran 2 m berjumlah 20 batang dan ukuran 1 m sekitar 10 batang, namun barang tersebut di tinggal kabur oleh pelaku pencuri kayu tersebut karena terjebak oleh petugas Perhutani, peristiwa terjadi hari Jum’at malam sabtu sekitar pukul 19.00 WIB. Keesokan hari barang bukti yang telah dibawa para pencuri dipinggir sungai dan rencana diduga untuk dibawa atau lewat Des Buluagung Kecamatan Siliragung, tempat barang bukti kayu jati berada di timur SDN VI Buluagung ke timur sekitar 260 m  disungai Bango. Pukul 10.00 WIB hari Sabtu semua barang bukti diambil petugas Perhutani oleh KRPH Suroto dan Murofik.SH dibantu Pokja Samijan dan Imam.S. untuk diamankan hingga pukul 15.00WIB pengambilan barang bukti bau selesai, selanjutnya barang bukti dimuat kendaraan grandong berwarna merah untuk dibawa ke TKP Nggaul di kawal KRPH Suroto. Hal-hal peristiwa semacam ini dampak akibat Rolling pimpinan atau pergantian KRPH sehingga muncul bentuk-bentuk kecemburuan sosial di tubuh Perhutani sendiri juga LMDH dan para Pesanggem diantara suka dan tidak suka karena perlu adaptasi, dan setiap pimpinan yang baru akan mempunyai gaya tersendiri dan peraturan yang berbeda untuk pengamanan dan pelestarian Hutan (BudiSuntoko/Kabiro)