Paman Biadab!!!!!..Sang Paman Menyetubuhi Keponakan Sendiri selama Bertahun-Tahun

Adventurial1 Dilihat

Surabaya. Maraknya kasus pencabulan dibawah umur di Negara kita, membuat semakin miris para orang tua. Walaupun banyak yang terjerat hukuman diatas 5 tahun penjara bahkan ada yang sampai 15 tahun penjara. Namun hal itu tidak membuat para pelaku gentar untuk melakukan perbuatannya mencabuli terhadapa anak dibawah umur.

Terbukti, kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Pelrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria yang sudah memiliki seorang istri dan anak dua ini. Tragisnya korban merupakan masih keponakan sendiri.

Entah Setan mana yang ada di pikiran Pria 52 tahun ini sehingga tega melakukan aksi keji kepada sebut saja Bunga nama samaran (11) keponakan sendiri. Bunga yang dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan dengannya sejak berusia 8 tahun. Parahnya lagi perbuatan bejat itu dilakukan berturut turut sampai korban berumur 11 tahun. Lelaki bejat tersebut bernama Jaelani, menggauli korban ber tahun-tahun di sebuah rumah Jalan Kandangan Benowo Surabaya.

Kendati pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun hasil visum menyatakan ada robekan di vagina korban. Polisi masih mendalami sudah berapa kali korban dilecehkan dan motif lain yang mendorong pelaku melakukan aksi bejat itu. Perbuatan yang bisa meninggalkan efek trauma kepada anak-anak yang masih dibawah umur ini.

AKBP Sinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan. “Korban sejak tahun 2013 (saat itu berusia 8 tahun) diasuh oleh tersangka. Karena orang tua korban tidak mampu dan saudaranya banyak. kemudian sejak pertengahan 2014 tersangka menyetubuhi korban dengan iming iming akan memberikan uang, setelah menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp.10.000 hingga Rp.20.000 Ribu Rupiah. Apabila korban menolak pemberian uang dari tersangka maka tersangka akan mengancam korban dengan kata-kata akan di fitnah melakukan pencurian.”Ungkap Sinto Rabu (10/08/16).

Kejadian tersebut terus menerus berlangsung sampai dengan bulan April 2016 (sampai usia korban 11 tahun). Korban tidak kuat lagi melayani kelakuan bejatnya sang paman akhirnya sepulang sekolah korban berjalan kaki dari Benowo ke rumah tantenya yakni di jalan Karang Menjangan ditempuh selama 4 jam. “Sesampai di rumah tantenya itulah akhirnya korban bercerita yang selama di lakukan oleh paman bejat tersebut. Mendengar laporan atau cerita dari korban akhirnya korban yang didampingi tantenya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.”Sambungnya.

Mendapat laporan tersebut, UPPA langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Kini tersangka harus menjalani sisa hidupnya di sel jeruji besi dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(band/jamal)