Sidoarjo. Budiman Gandi yang mengangkat dirinya sebagai Deriktur KSP Intidana angkat bicara terkait pemberitaan dirinya, hal ini menjelaskan apa yang disampaikan oleh Budiman Gandhi pada Media Koran Pos yang terbit pada tanggal 03 Agustus 2015, namun pernyataannya sangat bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan No. 10/Pdt.sus/2015/PN Niaga Semarang.
Namun hal ini disesalkan oleh Rizky Fahriza selaku Manager Regional KSP Intidana Jatim , dirinya menjelaskan, “Budiman Gandi dkk datang ke Sidoarjo untuk bersosialisali, mereka mengundang semua anggota baik yang berada di Surabaya maupun yang ada di Sidoarjo, jumlah anggota yang ada kurang lebih 300 orang, namun yang hadir pada sosialisasi tersebut di salah satu hotel di Sidoarja hanya kurang lebih 12 anggota sehingga gagal, gagalnya sosialisasi tersebut disebabkan karena dua hari sebelum Budiman Gandi datang, telah beredar berita di Media Brata Pos, jika posisi Lovita, Chandra dari surabaya, dan Anang, Agus dari Malang sudah dilaporkan di Polda Jatim, sedangkan Budiman Gandi dkk sudah dilaporkan di Mabes Polri oleh kepengurusan Handoko yang ada di Jawa Tengah, sekarang hanya tinggal tunggu pemanggilan saja, “kata Rizky pada tanggal 03 Agustus 2015.
Pejabat dari Dinas Koperasi Sidoarjo, Indah sebagai Kabid Kelembagaan, dan Bambang Kasi Pengawas KSP Propensi Jatim yang hadir pada waktu itu, setelah ditanyakan dirinya menerangkan. “Tujuan saya hadir kesini hanya memenuhi undangan saja bukan menyetujui atau mengesahkan apa yang dipermasalahkan oleh KSP Intidana ini, sedangkan kepengurusan mana yang sah semua diserahkan pada hukum yang ada, jadi posisi saya disni akan Netral, “cetusnya.
Sedangkan kepengurusan yang dibentuk Budiman Gandi sekarang sedang di Somasi ke dua oleh kuasa hukum Handoko, jika tidak digubris maka segera akan dilaporkan pada Polisi.
Menurut keterangan Rizky sebenarnya Budiman Gandi itu hanya salah satu perwakilan Kreditur saja, karena jumlah Kreditur itu Ribuan orang. “Jadi Budiman Gandi hanyalah ditunjuk untuk mewakili dalam menjalinan kerja dengan pengurus KSP Intidana dibawah kepemimpinan Handoko, namun dalam kenyataannya pada tanggal 01 November 2015 Budiman Gandi mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan Rapat Anggota Khusus (RAK) yang tanpa seijin Handoko dan hakim pengawas dari PN semarang “sambungnya.
Karena tidak ada ijin inilah hakim pengawas PN Niaga Semarang melaporkan kepada Ketua Majelis Hakim, jika PKPU akan habis tanggal 15 Desember 2015, dan hakim pengawas telah menerima akte perdamaian tanggal 07 Desember 2015 yang sudah di tandatangani oleh pengurus Kurator Nasional,
Handoko kuasa hukum penggugat dan perwakilan Regional mengatakan. “Maka kemudian Majelis hakim menyidangkan gugatan tsb tanggal 17 Desember 2015 dan memutuskan, “Akte perdamaian tanggal 07 Desember 2015 adalah SAH dan memerintahkan kreditur dan debitur untuk mentaatinya, “kata hakim yang menyidang.
Dengan adanya penjelasan ini diharapkan kepada semua anggota kreditur dan Debitur KSP Intidana terutama Cabang Surabaya, Sidoarja, Malang, masih dilayani seperti biasa, dan kantor tetap buka seperti biasa. “Debitur yang ingin melunasi silahkan menghubungi KSP Intidana Cabang Sidoarjo, dan surat jaminan sebagai jaminannya dapat diambil dan dikembalikan, sedangkan Oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenagnya sedang menjalani proses hukum, “harapnya Rizky. (Jml/bdi)