Tertangkap Tangan Kuli Bangunan Kedapatan Bawa Sabu

Adventurial3 Dilihat

PAMEKASAN. Tertangkapnya tersangka di depan warung Rahmad jln Raya nyalaran seputar pukul 19.30 wib (21/07) kamis yang lalu. Satres narkoba polres Pamekasan menangkap MH (19) warga asal kampung masjid kelurahan kowel kec. Pemekasan, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan. Tertangkapnya MH sebagai pengguna narkoba sejenis sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho yang di konfirmasi kan melalui kasat narkoba AKP Syaiful mengatakan “penangkapan MH tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan pesta sabu. Oleh aparat laporan tersebut ditindak lanjuti ternyata laporan tersebut benar hingga petugas menangkap MH Tersebut”.

Petugas menyita Pockte kantong plastik klip kecil yang di dalamnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, lebar kertas rokok dengan ukuran 2x5cm dan satu buah handphone mrek Samsung berwarna hitam dan satu buah kondom pembungkus hp bahan plastik warna coklat muda untuk menyelipkan atau menyembunyikan sabu. Pengecekan terhadap tersangka dilakukan dengan tes Urine yang hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba. Tutur kadat narkoba AKP Syaiful. Kepada Brata Pos.

Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal sembilan belas tahun. [ gtrs)