Sekertaris Dewan DPRD Kota Madiun Di Kandangkan Di Medaeng Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Bratapos Semeru1,162 views

SURABAYA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan memeriksa terhadap Widi Santoso (47) menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag) Protokol dan Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRD Kota Madiun dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Aditya (42) pegawai swasta sebagai (Kontraktor).

Selama menjalani pemeriksaan di ruang (Pidsus) keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Jatim, karena cukup bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 lalu, dengan kerugian Negara mencapai Rp 2,7 miliar. Kamis kemarin (21/07/16).

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi membenarkan, kedua tersangka saat ini memang benar ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo untuk menjalani hukuman selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis (Kemarin) 21 Juli 2016 s/d 09 Agustus 2016. “Kedua saksi yakni Widi dan Aditya, diperiksa sejak pukul 09.00 pagi. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pertanyaan oleh penyidik Pidsus, setelah itu peyidik pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo,”katanya.

Untuk tersangka Widi, peranannya sebagai PPTK dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara Aditya perannya sebagai kontraktor,”sambungnya Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Jum’at (22/7/2016).

Ditanya terkait penahanan keduanya, dirinya cukup beralasan yakni tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kembali tindak pidana korupsi. “Makanya kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari, terhitung Kamis 21 Juli 2016 sampai 9 Agustus 2016,”tambahnya Romy mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo Jambi ini.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Pada proyek senilai Rp 29,3 miliar itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan Spek di lapangan.

Penyidik juga mencium adanya dugaan persekongkolan penentuan pemenang dan pelaksana tender. Atas dugaan korupsi itu, negara diduga merugi sebesar Rp 2,7 miliar. Penyidik juga telah menetapkan enam tersangka dan sudah menahan tiga tersangka yakni, Agus Sugijanto selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun dan juga sebagai Penguna Anggaran (PA) serta dua tersangka yakni Ir Iwan Suasana Wakil Management PT Parigraha Consultant dan Ir Soemanto Direktur Utama PT Parigraha Consultant. (jml)