Iko Kurniawan Kuasa Hukum Dari Agus Setyo Poernomo (Pengedar Sabu), Menyesalkan Pernyataan Kliennya

Bratapos Semeru1,136 views

SURABAYA. Sidang lanjutan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Surabaya kamis tanggal 21/07/16 di ruang sari 2 ini dipimpin hakim Rochmad SH, MH dengan mengagendakan keterangan terdakwa
Agus Setyo Poernomo,

Dalam persidangan mendengar keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertama bahwa dirinya di paksa oleh penyidik untuk mengakui barang tersebut miliknya sabu-sabu seberat 1on dan di suruh tanda tangan, akan tetapi terdakwa mengatakan itu bukan milik saya melainkan milik Agus Tion teman saya,”kata Agus Satyo poernomo saat ditanya oleh majelis Hakim.

Penasehat hukum terdakwa Iko Kurniawan mengatakan, seperti pengakuan klaien saya tadi didalam ruang sidang. “Bahwa dia (Agus setyo poernomo) dipaksa oleh penyidik polrestabes untuk mengakui bahwa barang tersebut miliknya, namun saya tidak tahu waktu berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama, karena kuasa hukumnya bukan saya,”katanya seusai sidang.

Saya menyesalkan, kenapa sampai menjawab semua pertanyaan dari penyidik kalau itu bukan barangnya, Karena pelaku utama dan yang punya sabu itu Agus Tion.”Awalnya memang Agus Setyo Poernomo dengan Agus Tion sangat dekat, makanya Agus Setyo Poernomo disuruh maju oleh Agus Tion untuk mengikuti persidangan, namun faktanya tidak tahu yang cacer pertanyaan oleh mejelis hakim dan jaksa penuntut umum dia (Agus Satyo) hanya menghafal apa yang diceritakan oleh Agus Tion,”sambungnya.

Hakim Rochmad SH, MH yang menyidangkan  Agus Setyo Poernomo kasus sabu ini terlebih dahulu bertanya kepada terdakwa. “Saudara terdakwa apa yang diharapkan dari narkoba ini, tanya Hakim, pengin kaya raya. “Jawab terdakwa tidak pak Hakim,”dengan lontang suaranya yang keras yang berkepala pelontos ini.

Hakim juga berpesan kepada terdakwa untuk banyak2 sholat dan berdoa. “Siap pak hakim sambungnya terdakwa dengan singkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Seno membeberkan pertanyaan, saudara terdakwa apakah sabu-sabu ini benar milik kamu. “Barang itu bukan milik saya pak jaksa, itu miliknya Agus Tion karena namanya sama dengan saya, dan saya menolong teman saya,”jawabnya saat duduk dikursi kesakitan persidangan. (Jml)