Di Tolaknya Gugatan PT MMIB

Adventurial2 Dilihat

SURABAYA. Hari Kamis, tanggal 30/06/2016, sidang putusan gugatan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Persebaya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Bonek persebaya surabaya mengepung gedung pengadilan untuk mengawal jalannya sidang,

Sebelumnya, Ribuan Bonek sudah berkumpul di Taman Apsari, Surabaya, yang di pimpin oleh Andie Peci Kristiantono sebagai kordinator arek bonek 1927, dengan konvoi mereka menuju Pengadilan Negeri Surabaya.

Kita akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian, karena merek dan logo Persebaya merupakan milik PT Persebaya Indonesia (PI) yang berkantor di Jalan Karang Gayam, kata andi peci.

Perjuangan Bonek mengawal sidang gugatan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Persebaya terwujud, majelis hakim menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (MMIB),pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arie Jiwantara SH menyampaikan fakta persidangan. Di antaranya PT Persebaya Indonesia (P I) yang lebih dahulu mengajukan hak atas nama dan logo Persebaya kepada Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Majelis hakim yang beranggotakan Harijanto SH, dan Anne Rusiana SH menyatakan jika penggugat gagal membuktikan gugatannya.

Melihat fakta-fakta persidangan dan tidak kuatnya bukti yang diajukan penggugat, majelis hakim memutuskan jika gugatan penggugat ditolak.

Keputusan Majelis Hakim sontak membuat Bonek persebaya surabaya bergembira, banyak pula yang melakukan sujud syukur atas ditolaknya gugatan tersebut.

Sidang yang dimulai pukul 11.50 WIB digelar di Ruang Cakra PN Surabaya. Sidang juga dihadiri Bonek luar kota surabaya untuk mendengarkan putusan Hakim, bonek luar kota yang sejak pagi berkumpul dari Taman Apsari dan beberapa titik di Surabaya.

Bonek luar kota  hadir untuk mengawal jalannya sidang, mereka memadati ruas Jalan Arjuno di depan gedung pengadilan negeri surabaya.

Nampak juga hadiri para petinggi manajemen PT PI (Persebaya Indonesia) dan beberapa pengurus klub internal. Pihak penggugat sendiri tidak terlihat hadir, entah apa alasannya. Direktur Operasional Arema Indonesia, Haris Fambudy, ikut hadir bersama rombongan untuk mendukung Persebaya secara moral.

Setelah sidang, kuasa hukum Persebaya, Anjar Wikanandi SH, menyatakan jika penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka sudah bisa di pastikan majelis hakim menolak gugatan tersebut, katanya.

Sementara itu, Manajemen Persebaya Surabaya di bawah PT Persebaya Indonesia (PI) bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) badan hukum BSU.

Dalam kesempatan itupula Andi peci mengatakan, saya mewakili seluruh teman-teman bonek persebaya surabaya mengucap banyak-banyak terikasih kepada polwiltabes surabaya dan jajarannya, TNI dan jajarannya dan juga kepada pengadilan negeri surabaya dan kami juga mohon maaf apabila ada tingkah perilaku kami yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, ungkapnya. (Bnd)