SURABAYA. Event tahunan selama satu bulan penuh berupa kegiatan Bazar Ramadhan di lingkungan Masjid Agung Al Akbar Surabaya (MAS) akhirnya menjadi perhatian Pemkot Surabaya, karena area yang digunakan adalah badan jalan, pedestrian dan fasilitas umum (fasum). Karena beberapa tahun sebelumnya (sejak tahun 2005-red), kegiatan Bazar Ramadhan yang menggunakan badan jalan dan fasum ini di klim sebagai hak dan wewenang Manajemen Masjid Al Akbar, sampai tahun 2015. Kok bisa? Itu faktanya.
Sepertinya upaya Pemkot Surabaya dalam menerapkan aturan Perda terkait Bazar Ramadhan di MAS ini juga terkesan setengah hati, karena hasil rapat koordinas Pemkot Surabaya di kantor Satpol-PP Kota Surabata terkait penyelenggaraan kegiatan Bazar Ramadhan di Masjid Agung Al Akbar terkesan disepelekan oleh pelaksana Bazar Ramadhan pimpinan Siti Markonah alias Ibu Onah. Betapa tidak, meski sejumlah persyaratan ijin belum didapatkan, Bu Onah sebagai ketua penyelenggara dan crew-nya dengan sengaja dan berani mendirikan tenda untuk persiapan bazar yang menempati badan jalan dan fasilitas umum di lingkungan MAS.
Hasil penelusuran media ini pada hari ini Minggu (5/6/2016), kondisi tenda telah siap dengan lampu penerangannya, beberapa tenan telah membuka dagangannya di stan masing-masing. Tidak hanya itu, sore tadi dikabarkan jika ada salah satu petinggi Pemprov Jatim yang hadir di lokasi Bazar Ramdhan MAS, dan dikabarkan melakukan peresmian pembukaan Bazar Ramadhan. Padahal, sampai berita ini diluncurkan, didapatkan info jika SKPD Pemkot Surabaya terkait belum mengeluarkan ijin.
Menanggapi fenomena ini, Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya meminta kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh kepada aturan dan UU yang berlaku, termasuk para pejabatnya. “Apapun tujuan dan bentuk kegiatannya, harus mengacu kepada aturan, yakni UU no 38 tahun 2004 dan Perda Kota Surabaya nomer 2 tahun 2005, yang telah di implementasikan dalam Perwali no 780,” ucapnya. Minggu (5/6/2016).
Politisi PDIP ini juga menjelaskan bahwa kewajiban mendapatkan ijin dari Pemkot Surabaya merupakan bentuk pengawasan aktif terhadap semua aktifitas dan kegiatan yang mengandung unsur keramaian. “Apapun alasanya, dalam hal kaitan kegiatan yang mengandung keramaian seperti Bazar itu harus mendapatkan ijin,” jelasnya.
Karena, Lanjut Cak Ipuk-panggilan akrab Saifudin Zuhri, sifat ijin itu artinya Pemkot punya banyak tanggung jawab dalam melindungi semua kepentingan, termasuk pengawasan kualitas makanan yang layak kosumsi atau halal tidaknya, serta keamanan. “Utamanya penjagaan penggunaan area Damija dan Rumija yang digunakan dengan waktu yang cukup lama, padahal menyangkut kepentingan umum yang diatur dalam Perda,”imbuhnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya yang sudah bergelar Haji ini juga mengatakan, kalau kegiatan Bazar Ramadhan yang waktunya sampai sebulan tidak dilengkapi perijinan, maka justru bisa menggangu pengunjung yang berstatus jamaah dan sedang berpuasa.
“siapa yang akan bertanggung jawab terhadp halal dan tidaknya makanan yang dijual disejumlah stan, padahal saat ini masyarakat atau pengunjung sedang menjalankan ibadah puasa, ini juga berpotensi mengganggu ke khusukan,” tandasnya.
Menanggapi soal kehadiran salah satu pejabat (petinggi) Pemprov Jatim di MAS dengan maksud dan tujuan meresmikan pembukaan Bazar Ramadhan, Saifudin meminta kepada siapapun utamanya pejabat, untuk memberikan pemahaman serta mampu memberikan tauladan untuk taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku. (q cox/jml/bdi**)