Keluarga Alm.H. Ali Yusuf Mensomasi Koperasi Bhinneka Karya

PAMEKASAN. Setelah beberapa hari Hj. Tri Hastuti yang beralamat di Masjid Bagandan itu tertekan psikologisnya terkait di limpahkanya hutang suaminya H. Ali Yusuf yang sudah meninggal beberapa bulan lalu, akhirnya, beliau menyatakan sikap bahwa Ia menolak keras  tagihan hutang terhadap dirinya. Almarhum H. Ali Yusuf sebelum meninggal menjabat sebagai Bendahara II di koperasi Bhinneka Karya, dan setelah beliau meninggal ternyata istrinya mendapat informasi bahwa almarhum mempunyai hutang kepada Koperasi sebesar Rp.120.000.000,  saat itulah pihak Koperasi langsung menagihnya, Hj. Tri Hastuti menyatakan bahwa pada saat sebelum meninggal suaminya maupun Koperasi Bhinneka Karya yang bertempat di Kelurahan Bugih tersebut tidak pernah memberitahukan adanya piutang dan tanggungan uang sebanyak itu. “Kok bisa ya pak Koperasi itu menagihnya pada saya, padahal Alamarhum sebeum meninggal tidak pernah cerita.

Bahkan Pengurus Koperasipun juga tidak pernah berbicara tentang itu, tau-tau sesaat setelah meninggal suami saya pihak koperasi menagih uang sebesar Rp 120.000.000.  masak itu pantas pak?” Ungkapnya kepada brata pos.com, Kamis (02/06/2016).

Kuasa Hukum dari Hj Tri Hastuti, M. Alfian yang alamat kantornya berada di Gedung Islamic centre lt. 1 No: 5-6 Pamekasan juga menjelaskan bahwa pada hakikatnya pihak Koperasi juga tidak berhak menagih kepada istri Almarhum dengan alasan Hj Tri Hastuti tidak tau menahu pada sebelumya terkait hutang suaminya tersebut. “Saya selaku pengacaranya juga tidak membenarkan tindakan Koperasi tersebut, karena sebelum suaminya meninggal tidak pernah ada informasi kepada istrinya tentang hal itu, dan memang tidak pantas kalau Pihak Koperasi melakukan penagihan kepada istri almarhum” ujarnya

Alvian juga menambahkan, bahwa terkait hal itu dirinya sudah melayangkan Surat Peringatan (SOMASI) kepada Pihak Koperasi. “Saya sudah kirim Somasi kepada Koperasi beberapa hari lalu”. Persoalan tersebut tidak mungkin dapat di selesaikan kalau pihak koperasi masih berkeinginan untuk mendapatkan uang tersebut, karena jika hal itu tetap di lakukan maka dapat di artikan bahwa Pihak Koperasi telah di duga melakukan perlawanan Hukum Pasal 368 KUHP tentanAng Pemerasan dan Pengancaman. (Rul/zaen/edi)