19767 Views
oleh

3 Pelaku Budaknya Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Perak

SURABAYA, Bratapos.com – Naas bagi ke 3 tersangka ini yang hendak pesta sabu-sabu, masing-masing bernama Moch Hasan (32), Moch Asegaf (30) dan Adi Sukandar (35), ke tiganya beralamat jalan Bulak Banteng Gang Suropati Surabaya.

Namun belum sempat dihisap barang haramnya langsung digerebek Sat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya bersama dengan barang buktinya sebanyak 3 poket sabu, 1 unit timbang elektrik dan 1 alat hisap yang digunakan untuk pesta sabu.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Djanu mengatakan, Ketiga pelaku yang menjadi budaknya narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa dilokasi jalan Dinoyo dan Kalianyar di sinyalir sering terjadi transaksi narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan penyamaran dilokasi. “Saat dilakukan penyamaran, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yang sedang pesta narkoba dengan barang bukti narkoba seberat 2,03 Gram dan alat hisapnya,”Katanya. Senin (30/05/2016).

AKP Djanu mengungkapkan, setelah petugas berhasil menangkapan 2 pelaku, lalu Petugas melakukan pengembangan, “alhasil petugas mengamankan 1 tersangka lagi di jalan Bulak Banteng Gang Suropati Surabaya Bersama dengan barang bukti sebanyak 1,76 Gram, 2 poket yang sudah dibungkus siap edar lengkap dengan alat hisapnya dan 1 unit timbangan elektrik, diduga kuat 1 tersangka ini sebagai penyedia barang haram tersebut,”ungkapnya.

Tersangka mengaku dihadapan petugas, dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai kuli besi tua untuk mengkomsumsi sabu dirinya mengaku untuk menambah tenaga (Stamina), supaya lebih kuat pada saat bekerja. “Saya baru kali ini mengkomsumsi sabu tujuan untuk menambah tenaga biar tambah kuat, tapi kita belum habis mengkomsumsi narkobanya ketangkap polisi,”akunya Moch Hasan.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sebanyak 3 poket sabu total seberat 3,79 Gram tidak lagi menjadi kuli besi tua, karena menekam dibalik jeruji besi Pelres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk menanggung perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. (Jml/red)