PAMEKASAN, Putusan sanksi atas kesalahan yang dilakukan oleh ketua Komisi III, dari Fraksi PPP DPRD Pamekasan, pada rabu (04/05/2016) dalam Sidang Paripurna. akhirnya, telah di eksekusi oleh Ketua Dewan Kehormatan yang di sahkan oleh Ketua DPRD Pamekasan.
Taufiqurahman, selaku ketua Dewan Kehormatan DPRD pamekasan telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran tata tertib Kode Etik yang di lakukan oleh Iskandar Ketua Komisi III Fraksi PPP DPRD Pamekasan.
Taufiqurraahman menjelaskan, bahwa pada tanggal 24 maret sampai 31 maret 2016, Dewan kehormatan telah melakukan dan menverifikasi saksi-saksi dari pengadu dan teradu terkait perbuatan Ketua Komisi III DPRD yang sudah merusak nilai Moral DPRD tersebut dan Dewan Kehormatan telah menerima surat pengaduan dan dokumen dari saksi.
Dalam pembacaan SK hasil Rapat tertutup terkait penyidikan dan pemeriksaan pelapor dan terlapor, bahwa Iskandar telah melanggar tata tertib kode etik DPRD dengan Pasal 16 no 2 tahun 2015 dan pasal 16 no 1 tahun 2015 dengan putusan, Iskandar terbukti tidak menjunjung tinggi moral DPRD kabupaten Pamekasan. Dan pemberhentian Iskandar dari jabatanya sebagai ketua Komisi III Fraksi PPP.
Menurut informasi yang dihimpun awak media brata pos, Sedangkan, pihak iskandar sendiri tidak menghadiri sidang paripurna terkait, putusan BK tentang dirinya. Kursi yang diduduki khusus iskandar terlihat kosong melonpong.
Selanjutnya, Ketua DPRD Pamekasan Halili yasin menegaskan bahwa pelanggaran ini masih akan di tindak lanjuti sesuai peraturan Pemerintah. “Selanjutnya putusan ini akan di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan” ungkap Halili Yasin. (Rul/zaen/edi)