GRESIK. Dishub (Dinas Perhubungan) Pemerintah Kabupaten Gresik akhir-akhir ini gencar melakukan sosialisasi diseluruh Kabupaten Gresik. Sosialisasi kali ini di tempatkan di pendopo Kecamatan Menganti kemarin pada hari kamis tanggal 14 April 2016, yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Cerme, Menganti, dan Kedamean. Tujuan sosialisasi ini mengantisipasi terkait maraknya Tower Seluler bodong (ilegal). Langkah ini dilakukan agar pemiliknya mentaati segala Perbup (Peraturan Bupati Kabupaten Gresik) No 28 tahun 2013 untuk mendirikan tower seluler di Gresik harus radius 300 meter dari perkampungan. Perbup (Peraturan Bupati Kabupaten Gresik) No 28 tahun 2013 tower seluler tersebut harus berada di radius 300 meter dari perkampungan
Kepala Seksi SKDI (Sarana Komunikasi Desiminasi dan Informasi), Kayat Hariyanto, S.Sos., M.M. Menjelaskan. “Sosialisasi ini penting agar pembangunan tower yang ada di Gresik bisa diketahui terkait ijinnya, dan juga Kepala Desa tahu aturannya untuk mendirikan tower, sehingga masyarakat yang ada disekitar tower bisa bisa melaporkan kalau ada yang melanggar,”tuturnya.
Kayat Hariyanto menegaskan, dari Dishub sendiri mengadakan pengawasan dan pengendalian tower yang terdiri dari PU perijinan Satpol PP. “Bila mana ada tower tidak ada ijinnya dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Perbup kami tidak akan segan-segan untuk menyegel dan bila perlu tower tersebut dirobohkan,”tegasnya.
Camat Menganti Sutrisno, M,M saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan. Tower itu kan bisa dikatakan aset, karena disitu ada Perda dan Perbup, sehingga harus ditegakkan aturan itu. “Kalau memang masih ada pelanggaran yang tidak mematuhi aturan yang sudah diterapkan oleh Bupati, saya akan tegor dan tidak segan-segan untuk merobohnya, dalam dekat ini saya akan sidak kesemua tower yang berdiri di Kecamatan Menganti ini untuk mengecek ijinnya,”jelas orang nomor satu di Kecamatan Menganti ini.
Sutris menambahkan, pihaknya selama menjabat menduduki dikursi Kecamatan di Menganti pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin tanpa ada rekom dan persetujuan dari masyarakat. “Karena saya akan mengutamakan masyarakat dan sangat memerhatikan masyarakat bukan untuk pribadi, karena masyarakat yang saya layani, dan saya tegaskan kalau tanpa persetujuan masyarakat, saya tidak segampang itu untuk tanda tangan, kalau masih ada pelanggaran yang sudah ditetapkan Perda dan Perbup dan masih membandel, yang saya tuntut Lurah bukan warga, karena Lurah pelayanan yang paling bawah dan ujung tombaknya Pemerintah,”tegas Sutris. (Jml)