Operasional Kendaraan Angkutan Galian C Harus Patuh Pada Aturan

Adventurial1,407 views

GRESIK BRATA POS-Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto memimpin rapat koordinasi yang menghadirkan para Pengusaha dan Angkutan Galian C Se-Kabupaten Gresik. dan didampingi Plt Sekda Gresik, Kepala Dinas PU Gresik Bambang Isdianto, Kepala Dinas Perhubungan Andhy Hendro Wijaya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Agus Mualif, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yetty Sri Suparyatie. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Rabu (2/3/2016). Tujuannya untuk Mengingatkan aturan operasional angkutan galian C dan batu bara.

Orang nomor 1 di Kab.Gresik ini yang sedang memimpin rapat mengatakan, aturan jam masih tetap berlaku yaitu operasional dari jam 06.00 sampai jam 08.00 pagi wib, dan jam 15.00 sampai 18.00. tentang Keputusan jam operasional ini sudah dimulai sejak Senin tanggal 20 April 2015, “banyak sekali keluhan dari masyarakat. Dan saya berharap tentang ijin pertambangan dan angkutan galian c, Agar Dinas terkait menertibkan dan selalu koordinasi terutama dengan Pemprov Jatim. Ijin ini penting karena terkait dengan pembayaran pajak dan PAD,”tegas Sambari.

Terkait adanya pengusaha galian c yang tidak berijin, Bupati meminta kepada semua jajaran baik itu kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP maupun BPMP agar segera mengambil tindakan. “Saya sangat menyesalkan kalau selama ini para pengusaha angkutan ini dalam operasional kendaraannya dijalan hanya dibekali surat jalan. Tanpa ada surat lain misalnya SIM, STNK maupun surat Kir kendaraan. Untuk yang seperti itu mohon ditertibkan. Pada Rakor yang menurut Sambari sebagai wahana pembinaan untuk pengusaha dan angkutan galian c ini merupakan yang pertama pada pemerintahannya yang kedua. Rakor ini menghadirkan 30 pengusaha dan angkutan galian c se Kabupaten Gresik ini,”tuturnya.

Bupati mengingatkan terutama kepada operator angkutan agar taat aturan dan rambu jalan serta menutup muatan agar tidak tumpah dijalan. “Pokoknya kalau truk keluar ke jalan umum, jangan sampai ada muatannya yang mengotori jalan. Baik itu kotor akibat tumpah dari bak truk maupun yang menempel di roda kendaraan. Tutup dulu muatannya dan bersihkan rodanya. Kasihan kendaraan lain terutama roda dua” katanya.

Hasil dari infistigasi beberapa pengusaha angkutan galian c berbeda pendapat, saat ditemui Awak Media di kantornya inisial (S) membeberkan tentang larangan tersebut, karena tidak sesuai dengan dilapangan, “pak Bupati mengeluarkan jam operasional sah-sah saja, namun kita sebagai pengusaha merugi karena hanya 4 jam 1 hari, apa lagi jalan sebagian belum ada penerangan lampu, jadi kami sulit untuk memasuki kelokasi tanah yang diuruk, dan kami siap patuh sama aturan,”katanya senin tanggal (07/03/16). (Jml/hdi