PN Banyuwangi Menerima Pengajuan Gugatan Class Action

Bratapos Semeru1,820 views

BANYUWANGI – BRATAPOS. Advokat dan bantuan hukum “Mohamat Amrullah dan Partners” yang beralamat Jl. Pondok Mongko Dusun Krajan RT 03 RW III Banyuwangi. HP. 082334860050 pada tanggal 23 Februari 2016 mengajukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dari Advokat yang berjumlah 9 orang antara lain : Mohammat Amrullah S.H.M.Hum bersama 8 partners” menerima mandat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2016 dari arga masyarakat dusun Silirbaru dan dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran yang berjumlah 20 orang kelompok mewakili dari jumlah warga 11000 orang warga masyarakat dusun Silirbaru dan dusun Pancer mengajukan Gugatan Class Action terhadap :

  1. PT MERDEKA COPPER GOLD ( I )
  2. PT BUMI SUKSES INDO (BSI) ( II )
  3. BUPATI BANYUWANGI ( III )
  4. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR cq BADAN PENANAMAN MODAL UPT PELAYANAN PERIJINAN TERPADU ( IV )
  5. KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ( V )
  6. KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL (ESDM) ( VI )
  7. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ( Turut Tergugat )

Para Advokat ini mengajukan alasan-alasan bahwa dalam gugatan perwakilan kelompok (Class Action) penduduk Dusun Pancer yang berjumlah sekitar 6000 orang diwakili oleh penggugat I sampai Penggugat XIII, sedangkan penduduk Dusun Silirbaru yang berjumlah 5000 orang diwakili oleh penggugat XIV sampai penggugat XX. Bahwa penggugat I sampai XX adalah perwakilan kelompok dari dua Dusun yaitu Dusun Silirbaru dan Dusun Pancer yang mengalami kerugian akibat adanya aktifitas dibukanya tambang emas yang dilakukan oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.

Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) telah diatur dalam hukum positif Republik Indonesia yaitu Undang-undang Pengelolaan ingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)”masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau dilaporkan kepada penegak hukum jika terjadi perbuatan pidana” jo Undang – Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 Pasal 91 ayat (1)” bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendir dan atau untuk kepentingan masyarakat apabila mwengalami kerugian akibat pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan.

Bahwa kepentingan para penggugat adlah sama dengan kepentingan masyarakat Dusun Silirbaru dan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yaitu sebagaimana diamanatkan Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkugan Hidup pasal 70 ayat (1). Bahwa penggunaan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) mempunyai manfaat sebagai berikut : Proses berperkara bersifat ekonomis, Akses pada peradilan, Perubahan sikap pelaku pelanggaran, Yang mana manfaat ini sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana ditentukan dalam pasal 24 (ayat) 2 Undang – undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok – pokok Kekuasaan Kehakiman.

  1. Bahwa pada tanggal 09 Juli 2012 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi yang semula atas nama PT. Indoguna Multi Niaga (IMN) berubah menjadi PT. Bumi Sukses Indo (BSI) yang diterbitkan oleh Tergugat III dengan nomor: 188/547/KEP/429.011/2012, yang dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) semula PT. IMN melakukan pola pertambangan tertutup (Bawah Tanah), akan tetapi PT. Bumi Sukses Indo (BSI) dalam dokumen AMDALnya menggunakan pola pertambangan terbuka.
  2. Bahwa sejak awal tahun 2004 masyarakat telah menolak dengan aktifitas pertambangan didaerah tersebut, baik yang dilakukan oleh PT. IMN maupun yang sekarang dilakukan oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI), mengingat jarak dengan pemukiman terdekat adalah kurang dari 500 M2.
  3. Bahwa disamping itu juga pertambangan yang dilakukan PT. Bumi Sukses Indo          ( BSI) akan merusak keberlangsungan hidup masyarakat Pancer dan Silirbaru dimana sebagian besar Profesi mereka adalah Nelayan dan Petani/Pekebun, dan juga akan merusak Pariwisata Pulau Merah, Sukamade, Rajegwesi yang sudah menjadi obyek wisata Kabupaten Banyuwangi yang sudah dikenal mendunia.
  4. Baha meskipun telah terjadi penolakan besar-besaran masyarakat Dusun Silirbaru dan Dusun Pancer desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Pihak Tergugat I dan II tetap melaksanakan aktifitasnya dibantu oleh Tergugat III, dimana Tergugat III membuat surat tertanggal 10 Oktober dengan Nomor:522/635/429/108/2012 dimana tergugat III mengusulkan kepada Tergugat V perubahan fungsi lahan hutan lindung seluas 9.743 Hektar menjadi hutan produksi.
  5. Bahwa pada tanggal 19 November 2013 Tergugat V mengeluarkan SK Nomor:812/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap yang terletak dibagian Kesatuan Pemangku Hutan Sukamade dengan luas 1.942 Ha (seribu sembilan ratus empat puluh dua hektar).
  6. Bahwa pada tanggal 25 september 2014 Tergugat V mengeluarkan SK Nomor:812/Menhut-II/2014 tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan untuk kegiatan operasi produksi tetap serta sarana penunjangnya atas nama PT. Bumi Sukses Indo (BSI) bagian petak 75,76,77,78 RPH Kesilirbaru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Swelatan dengan total seluas 194,72 Hektar.
  7. Bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 disebutkan pasal 38 ayat (4) “pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka”, akan tetapi Tergugat II,III,IV dan V mengabaikanpewraturan perundang-undangan tersebut.
  8. Bahwa pada tahun 2014 terbitlah Dokumen Amdal Pertambangan Emas PT. Bumi Sukses Indo (BSI) sehingga terbitlah ijin Lingkungan yang diterbitkan oleh Tergugat IV dengan Nomor:P2T/5/17.05/01/III/2014 tanggal 3 Maret 2014.
  9. Bahwa karena ada perubahan peningkatan kapasitas produksi emas dari 3 juta ton/pertahun menjadi 4 juta ton/tahun dan perubahan fasilitas pertambangan yang akan dikelola oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI) maka diadakan Adendum perubahan Amdal tahun 2015 yang disetujui olewh Tergugat IV dengan ijin lingkungan Nomor:P2T/69/17.05/01/VIII/2015.
  10. Bahwa dalam penyusunan amdal baik yang dibuat pada tahun 2014 dengan ijin Lingkungan Nomor:P2T/69/17.05/01/VIII/2014 tanggal 3 Maret 2014, dan adendum amdal tahun 2015 dengan ijin lingkungan Nomor:P2T/69/17.05/01/VIII/2015, para penggugat yang mewakili masyarakat dusun Silirbaru dan Dusun Pancer Desa Sumberagung tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen amdal tersebut.
  11. Bahwa para Penggugat tidak pernah diberikan informasi yang seluas-luasnya tentang aktifitas kegiatan tambang emas yang dilakukan oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI), tidak transparan serta akuntabel dalam memberikan informasi secara utuh.
  12. Bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak melibatkan para Penggugat dalam penyusunan Amdal baik yang dibuat tahun 2014 dengan Ijin Lingkungan Nomor:P2T/5/17.05/01/III/2014 tanggal 3 Maret 2014, dan addendun amdal tahun 2015 dengan Ijin Lingkungan Nomor:P2T/69/17.05/01/VIII/2015, adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 26 ayat (1) ”Dokumen amdal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22w disusun dengan melibatkan masyarakat.
  13. Bahwa karena dalam penyusunan Amdal baik yang dibuat tahun 2014 dengan Ijin Lingkungan dan addendum amdal tahun 2015 adalah perbuatan melawan hukum maka Ijin Lingkungan Nomor:P2T/5/17.05/01/III/2014 tanggal 3 Maret 2014, dan Ijin Lingkungan Nomor:P2T/69/17.05/01/VIII/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  14. Bahwa kerugian yang timbul dari akibat perbuatan penambangan emas yang dilakukan PT. Bumi Sukses Indo (BSI) adalah kebisingan, dan debu yang menggangu aktifitas para Penggugat dan Masyarakat Silirbaru dan Pancer adalah apabila dinominalkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikalikan jumlah masyarakat Dusun Silirbaru dan Dusun Pancer adalah 11000 penduduk yaitu Rp. 1.100.000.000.000,- (satu trilyun seratus milyar rupiah).
  15. Bahwa mekanisme pendistribusian penyaluran ganti rugi dilakukan oleh para wakil kelompok yang sekarang diwakili oleh para Penggugat masing-masing dusun, dengan transparan, jujur dan akuntabel.
  16. Bahwa Tergugat VI lalai dalam melakukan pengawasan dan supervise dalam bidang pertambangan wemas yang dilakukan oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI) sehingga sangat merugikan masyarakat desa Sumberagung.
  17. Bahwa Tergugat VII sebagai Kepala Pemerintahan telah lalai mengawasi, kinerja bawahannya dalam hal pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI).

Berdasarkan alasan-alasan diatas para penggugat meminta kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memutus Dalam Provisi Memerintahkan Tergugat II untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (Budi S/Kabiro)