Gara–Gara Menampung Udang Lobster Di Bawah Standart Menjadi Penghuni Rutan

Adventurial921 views

BANYUWANGI–BRATAPOS. Kecerobohan para nelayan pantai Grajagan yang selalu melanggar tidak mengindahkan peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan terkait UU Larangan dalam mencari hasil laut berakibat menjadi penghuni rumah tahanan.

Opsi gabungan POS AL Grajagan dan POL AIR pada hari minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 09.30 wib dirumah Nari Dusun Kampung Baru RT 02 RW 2 Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo menyita udang lobster hasil laut dibawah ukuran standart kurang lebih 20 Kg.

Barang bukti Udang Lobster dan tersangka Narti ditangkap petugas untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut, pukul 10.30 wib dengan tanggal yang sama tersangka Nari beserta barang bukti dikirim ke Kantor Danlanal Banyuwangi. Tersangka ditahan dan diproses secara hokum jika terbukti kesalahannya. Penyidikan berjalan cepat beserta pengembangan tanggal 22 Februari 2016 tersangka Nari mengaku masih ada barang bukti Lobster dikolamnya sekitar 5 Kg. spontan Danlanal memerintahkan kepada bawahannya yang lagi bertugas jaga di POS AL Grajagan dibantu POLAIR dan disaksikan masyarakat dan wartawan Bratapos, ternyata benar dikolam Nari masih ada Udang Lobster sekitar 5 kg dan saat itu pula petugas lani untuk dikirim ke Lanal Banyuwangi sebagai bahan laporan atas perintah yang diberikan oleh atasannya, hal ini terjadi akibat kurangnya sinergis antara para nelayan dengan nelayan sesama Grajagan akan selalu berbuntut satu demi satu akan terkena masalah dan menyusul jadi penghuni rumah tahanan.

Saran media, kepada masyarakat : Sayangilah rumahmu sejelek apapun, namun bisa berkumpul dengan keluarga rasanya bahagia, jangan engkau melanggar demi harta dan kepuasan namun hidupmu berada dirumah mewah yang dibatasi dengan deruji terali besi dan engkau akan sedih setiap hari”. (Budi. S/Eko)