BANYUWANGI- BARATAPOS. Kurangnya sinergis di tubuh pemerintahan era kepemimpinan Kadus Nurhadi kepada warga masyarakat Dusun Kampong Baru Desa Grajagan kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi berdampak ricuh Gep antar kelompok masyarakat diwilayah dusunnya.
Bermula hari selasa tanggal 2 Februari 2016 warga masyarakat Sunoto yang mengatasnamakan tokoh Masyarakat di dusunnya mengundang warga berkumpul di tempat balai karya kampong baru Grajagan untuk pembahasan lahan di area balai karya (sepadan pantai) dusun kampong baru. Inti dari pertemuan yang dihadiri kepala dinas perikanan dan kelautan bersama muspika kecamatan Purwoharjo beserta Kades Grajagan dan segelintir kelompok masyarakat yang mengatas namakan kelompok pemuda ingin menguasai lahan disekitar area balai karya untuk digunakan lapangan polibal, namun pertemuan tersebut berjalan alot tidak menemukan keputusan,
mengingat riwayat tanah dulunya sudah ada yang menghuni bernama Pairin (Alm) mempunyai anak Giliyanto (Alm) dan Abumarso, sebagai pewaris kelanjutan areal tanah sepadan pantai ini memang sangat strategis lokasinya, makanya dipakai ajang berebut oleh berbagai kelompok, pernah juga tanggal 27 januari 2016 kelompok pengelola sumber daya perikanan berbasis komunitas (PSBK) mengajukan permohonan rekomendasi kepada kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten Banyuwangi oleh ketua PSBK Sarnu dan Sucinto sekretaris, permohonan rekomendasi telah disetujui dan ditandatangani pemerintah Desa Grajagan Nurhadi Kadus kampong baru dan Supriyono Kades Grajagan dengan tembusan dalam permohonan rekomendasi komandan Pos AL / Kamladu Grajagan.
Setelah wartawan mengadakan pengembangan jurnalistiknya lebih lanjut mendapatkan bukti – bukti SPPT wajib pajak terkait areal yang dipakai ajang berebut para kelompok yang ingin menggunakan areal tersebut. SPPT pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB.411311) NOP : 35.10.030.001 – 0153.0 # 21701151 NPWP X 41GA02 X 2503/02# letak obyek Jl. Kampung Baru RT. 01 RW. 02 Grajagan, Purwoharjo-banyuwangi. Mana dan alamat wajib pajak anak Pairin (Alm) yang bernama Giliyanto yang bernama Abunarso. Obyek pajak bumi dan bangunan (0) luas (M2) 222. Kelas 085. NJOP (Rp) 20.000, jumlah 4.440.000, pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) tanggal jatuh tempo 31 Agustus 2015 sudah dibayar Abu Narso secara sah dalam lembaran SPPT pajak bumi dan bangunan yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendapatan Banyuwangi tanggal 13 Januari 2015 oleh H. Soedirman S.SoS.MM Nip. 195601281981021001.
Akan tetapi orang yang memiliki tanah arial sepadan pantai yang bernama Abu Narso pemegang SPPT pajak bumi dan bangunan ingin membuat rumah kembali atas peninggalan bapaknya Pairin (Alm) sudah menyiapkan material batako dan pasir dihentikan kelompok pemuda yang diundang oleh Sunoto yang mengatas namakan tokoh masyarakat dan material sekarang mangkrak disamping balai karya dan kepala dusun Kampung baru Nurhadi tidak mampu menjadi penengah, disisi lain sudah menandatangani pengajuan permohonan rekom PSBK untuk membuat cabang stok gudang es batu untuk kebutuhan nelayan pantai Grajagan, dan atas nama pemuda yang ingin menggunakan areal itu dijadikan lapangan bola voli, padahal pemegang SPPT pajak bumi dan bangunan sudah siap membangun diareal itu juga dan sudah jelas kadus Nurhadi mengetahui kalau lahan areal sepadan pantai sudah ada SPPT pajak bumi dan bangunan yang dimiliki masyarakatnya diwilayah tugasnya sendiri, jika kadus Burhadi memberikan kebijagan yang salah kepada warganya sendiri, maka dilemma buat Kadus Kampung Baru Nurhadi untuk melaksanakan tugas pemerintahan kedepan.bersambung….. (Eko/Budi S./Tim)