KALIMANTAN-BRATA POS. Karyawan PT.RKR kian resah dengan ketidak jelasan pihak menejemen PT.Rimba Karya Rayatama mengenai hal kontrak kerja sampai keterlambatan gaji karyawan hingga masalah pemotongan iuran jaminan kesehatan ataupun jaminan hari tua {JHT}, yang di potong dari gaji perbulan tidak pernah ada konfirmasi yang jelas di setor atau tidaknya,Yang lebih memprihatinkan lagi banyak di antara karyawan yang belum mendapatkan kartu jaminan. Padahal setiap perusahaan wajib meyertakan setiap karyawannya.
Mereka rata rata di potong setiap bulan besarnya tergantung dari upah pokok yang di sepakati antara karyawan dengan pihak perusaan itu sendri,serta ketentuan besar pembayaran ke asuransi ketenaga kerja Sesuai ketentuan yang sudah berlaku , 5,7% dengan rincian 2% ditanggung pekerja 3,7% ditanggung pemberi kerja.
Keterangan karyawan yang sempat di temui team Bratapos,yang tidak mau disebutkan namanya,menjelaskan ,sudah tiga tahun ini kami dari karyawan belum pernah menerima resi pembayaran dari tahun 2013 sampai sekarang 2016 ,padahal kami selalu dipotong di nota perhitungan gaji kami setiap bulannya, jadi wajar hal ini di pertayakan ke pihak perusahaan khususnya yang menangani hal Ini, dari keterangan yang di peroleh pihak HRD Pusat PT,RKR, Mengatakan bahwa memang benar adanya dari pihak perusahaan belum menyetor semua iuran asuransi ketenagakerjaan ,mengenai katu kepesertaan sudah di sosialisakan ke seluruh karyawan dan sudah di bagikan formulir peserta asuransi ,memang sebagian sudah ada yang direalisasikan sebagian lagi belum menyerahkan formulir tersebut sebagai persaratan ,sedangkan karyawan PT.RKR ini hampir rata-rata karyawan kontrak.
Yang kian menjadi pertanyaan banyak di antara karyawan yang habis masa kontrak tidak jelas nasibnya ,antara di perpanjang atau tidak,ketika masalah ini di konfirmasikan ke pihak perusahaan ,tidak memberikan alasan yang jelas,keterangan yang di berikan dari personalia di camp di pending dulu untuk sementara menunggu keputusan manajeman dari kantor pusat PT,RKR (Samarinda./sul,sdwr)