BANYUWANGI-BRATA POS. Oprasi gabungan dalam penutupan tambang galian C illegal dipimpin Camat Siliragung Drs. Didik Suharsono M.Si bersama Satpol PP didampingi AKP Bakin dan anggota Polsek Siliragung. Dalam kegiatan razia penutupan tambang galian C illegal tidak menemukan kegiatan para penambang, 3 lokasi bekas tempat galian pasir dipinggir sungai tepatnya di desa Barurejo Kecamatan Siliragung ditutup petugas razia, lokasi tersebut diberi tanda garis polisi, agar warga tidak melakukan penambangan galian pasir terulang lagi.
Dengan minimnya tempat – tempat galian pasir warga masyarakat kena dampak karena harga pasir melonjak mahal, dan pembangunan tersendat, biasanya harga pasir 1 damtruck Cuma Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) karena sering dirazia dan tidak ada tempat galian harga pasir 1 dumtruck mencapai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) itupun mutu pasirnya kurang bagus kasar dan campur tanah.
“Saat muspika dikonfirmasi kabiro Bratapos dilokasi Razia penutupan lahan AKP Bakin Polsek Siliragung menjelaskan kepada media” siapapun yang memiliki lokasi galian pasir tanpa melengkapi dokumen surat ijin tetap akan dirazia beserta pengamanan alat – alat sebagai barang bukti. Hal ini jika dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan longsor pada lokasi sekitar penggalian pasir tersebut. (Budi Suntoko/Kabiro).