NGAWI – Bejat, di bawah pengaruh minuman keras (miras), 3 pemuda setubuhi dua perempuan belum dewasa. Sebut saja Bunga dan Mawar. Peristiwa perenggutan keprawanan terjadi di Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Para terduga pelaku tersebut antara lain masing-masing berinisial MA (24), MAA (23) dan AS (23) ketiganya merupakan warga Desa/Kecamatan Karanganyar. Dari informasi yang ada menyebutkan, kejadian yang dialami kedua gadis tak berdosa ini bermula dari aksi pesta miras yang dilakukan para terduga pelaku pada Minggu kemarin, (30/04/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu antara MA dan MAA merupakan saudara kandung bertemu dengan AS tengah janjian pesta miras. Sesuai perannya, AS membawakan miras yang akan diminum bersama di rumah MA. Tidak berselang lama pesta miras pun dilakukan antara ketiga pria itu.
“Sebelum pesta miras dimulai saudara AS mempunyai ide untuk mengajak Mawar maupun Bunga melalui pesan singkat yang dikirim. Selang beberapa menit kemudian datanglah kedua korban yang salah satunya dijemput oleh MAA dan terjadilah pesta miras,” kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo saat press release, Sabtu (6/5/2017)
Dia menjelaskan, tak berapa lama dalam kondisi mabuk atau tepatnya pada Senin, (01/05/2017), pukul 01.00 WIB niat bejat mulai timbul dari para terduga pelaku. Pertama kali perbuatan tidak senonoh dilakukan oleh MAA membawa Mawar masuk ke dalam kamar. Diatas ranjang itulah, keperawanan Mawar melayang terkena bujuk rayu MAA.
Rupanya MA kakak kandung dari MAA dibuat iri, lantas membujuk Bunga untuk meladeni nafsu syahwatnya yang sudah memuncak setelah melihat adiknya berindehoi dengan Mawar. Di kamar lain, Bunga pun dibuat tepar setelah mahkotanya amblas disikat nafsu bejat MA.
Begitu usai melampiaskan syahwatnya, MA langsung keluar kamar sementara Bunga masih di dalam dengan kondisi lemas. Giliran selanjutnya atau yang terakhir kali, langsung dimanfaatkan oleh AS berhasil menyetubui Bunga setelah sebelumnya digoyang oleh MA.
“Jadi memang habis pesta miras langsung direkrut keperawanannya. Mawar oleh satu pelaku. Untuk Bunga dua pelaku. Keduanya sudah memberontak. Tapi tak mampu lari,” terangnya.
Usai terenggut keperawananya, lanjut dia, para korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami ke pihak keluarganya masing-masing. Tidak ayal lagi, pihak keluarganya melaporkan kejadian dugaan persetubuhan yang dilakukan para pelaku ke pihak petugas kepolisian.
“Karena kedua korban masih dibawah umur maka kasus dugaan persetubuhan itu langsung ditangani UPPA Polres Ngawi,” jelas AKP Andy Purnomo.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti baik dari korban maupun dari para pelaku. Untuk dari korban pertama yakni Mawar, petugas mengamankan barang bukti seperti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna coklat dan satu BH warna ungu.
Sedangkan dari korban kedua dalam hal ini Bunga berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah baju longdress warna hitam bermotif bulatan merah putih dan satu celana dalam ukuran anak warna ungu.
“Ketiga pelaku bakal diancam dengan Pasal 81 (2) sub Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” lengkapnya.(Red)