Yohanna Lantik 231 Anggota Majelis Kehormatan Notaris

Bratapos Semeru120 Dilihat

BrataPos-Surabaya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly SH., MSc, Ph.D, melantik majelis kehormatan wilayah Notaris seluruh Indonesia, Kamis (22/9/2016), di Hotel Pullman Surabaya City Centre, Jl.Basuki Rahmat Surabaya.

Dalam kegiatan ini, selain 231 anggota majelis kehormatan wilayah Notaris Seluruh Indonesia yang dilantik, Yasonna memberikan memberikan pengarahan.” Kita berharap Semua Notaris dalam melakukan, memberikan akta-akta, kerjanya betul-betul taat pada undang-undang dan profesional, tidak membuat akta-akta yang tidak benar,” terangnya, pada usai pelantikan.

Yasonna juga berpesan, jika ada pemanggilan dari pihak kejaksaan ataupun kepolisian, ada persetujuan dari majelis kehormatan. “Kalau memang ada unsur tindak pidana, indikasinya, baru diberikan izin,” lanjutnya.

Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan majelis Kehormatan Notaris adalah amanah UU No 2 tahun 2014 tentang perubahan, atas UU No 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris, Pasal 66 (a) dalam proses peradilan. Memerintahkan penyidik, penuntut umum atau hakim terhadap pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris diperlukan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, yang berjumlah 7 orang. Dimaksud, yakni notaris 3 orang, pemerintahan 2 orang, dan ahli atau akademisi 2 orang. Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan Meteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Pria 63 tahun yang lahir di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ini juga meminta agar dalam menjalankan tugasnya harus professional.  “Harus bekerja secara profesional, punya integritas, bersifat netral dan tidak memihak berdalih apapun. Saya minta untuk tidak bermain dengan penyidik, penuntut umum dan hakim,” pinta Yasonna.

Apakah notaris bisa merangkap menjadi wakil gurbenur ataupun pengacara? Yasonna memastikan akan menindak tegas. “Tidak bisa, itu bisa diadukan dan akan ditindak,” tegasnya. (Bnd/fzi)